Berita Investigasi

Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Rp 2,78 Milyar  di Muncar Disorot!!! Dugaan Material, Tambang Ilegal dan Lemahnya Pengawasan jadi Pertanyaan?

20

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM –

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026 di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan. Proyek bernilai fantastis sebesar Rp2.781.044.000 dari APBN 2026 tersebut kini dihadapkan pada dugaan penggunaan material dari tambang ilegal serta keluhan warga mengenai lemahnya pengawasan pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Pelaksana proyek tercantum atas nama CV Megah Makmur Konstruksi, dengan kontrak tertanggal 8 Juli 2026 dan masa pelaksanaan 135 hari kerja.

Persoalan serius muncul setelah adanya dugaan bahwa material yang digunakan dalam pembangunan berasal dari aktivitas pertambangan yang belum jelas legalitasnya. Jika dugaan tersebut benar, maka asal-usul material wajib ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menggunakan material yang tidak memenuhi ketentuan hukum, Minggu (01/11/2016).

Tak hanya soal legalitas material, warga sekitar juga mempertanyakan pengawasan serta kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar : Apakah setiap material yang masuk telah diperiksa? Apakah kualitas pekerjaan sudah sesuai gambar teknis, RAB, dan kontrak yang disepakati?

Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, patut menjadi perhatian apabila ditemukan bukti aktivitas penambangan tanpa izin maupun peredaran mineral yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Selain itu, Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Artinya, kualitas bahan dan hasil pekerjaan bukan perkara yang bisa dianggap sepele.

Kini, pertanyaan tajam diarahkan kepada PPK Kementerian Kelautan dan Perikanan, pihak pelaksana CV Megah Makmur Konstruksi, serta konsultan pengawas  Apabila ditunjuk. Siapa yang bertanggung jawab memastikan legalitas material, mengontrol kualitas pekerjaan, dan mengawasi penggunaan anggaran negara tersebut?

Masyarakat mendesak agar Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal penyimpangan. Pemeriksaan fisik, pengujian mutu material, penelusuran dokumen pemasok, hingga pencocokan volume pekerjaan dengan kontrak perlu dilakukan secara transparan.

Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya tampak megah di atas kertas, tetapi menyimpan persoalan pada kualitas bangunan dan legalitas material. Uang APBN bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya.

RADARKAMELA.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK, CV Megah Makmur Konstruksi, serta pihak pengawas. Redaksi meminta jawaban berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Publik kini menunggu keberanian pihak terkait untuk membuka fakta sebenarnya. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang berlindung di balik proyek negara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!

TIM INVESTIGASI 

Berita Investigasi

Sinergi Atasi Antrean, Gubernur Koster dan Kapolda Bali…

You cannot copy content of this page