DENPASAR, RADARKAMELA.COM —
Proses tender proyek rehabilitasi jalan dan penataan pusat Kota Denpasar dengan nilai pagu mencapai Rp 83,850 miliar kini menjadi sorotan. Penetapan PT Pandu Jaya Karya (PJK) sebagai pemenang dipertanyakan setelah muncul dua persoalan yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik, yakni alasan gugurnya penawar dengan harga terendah serta dugaan ketidaksesuaian peralatan yang digunakan di lapangan dengan persyaratan teknis tender.
Sorotan semakin menguat setelah pemantauan di lokasi pekerjaan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA menemukan alat berat yang disebut digunakan dalam pekerjaan berupa ekskavator PC 78 US. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan Spesifikasi alat tersebut apabila dibandingkan dengan persyaratan peralatan sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan. Namun, kesesuaian tersebut tentu perlu diverifikasi berdasarkan dokumen tender, kontrak, serta data alat yang secara resmi disampaikan penyedia.
Yang menjadi perhatian publik adalah komposisi harga penawaran. Berdasarkan data yang disebut tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah, PT Tunas Jaya Sanur (TJS) mengajukan penawaran sekitar Rp 77,796 miliar, PT Waskita Karya Infrastruktur sekitar Rp 77,891 miliar, sementara PT Pandu Jaya Karya (PJK) sekitar Rp 79,656 miliar dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Dengan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp 1,86 miliar antara penawaran TJS dan PJK. Sementara terhadap HPS sekitar Rp 83,849 miliar, penawaran TJS berada sekitar Rp 6,05 miliar lebih rendah. Kondisi inilah yang membuat publik berhak mengetahui secara terang dasar evaluasi hingga akhirnya penawar dengan harga paling rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Namun perlu ditegaskan, harga terendah tidak otomatis berarti harus menjadi pemenang. Berdasarkan Pasal 39 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, metode evaluasi harga terendah digunakan ketika harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan teknis. Artinya, apabila TJS dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi atau teknis, hal tersebut harus memiliki dasar evaluasi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan berikutnya justru mengarah pada alasan gugurnya PT TJS. Informasi yang beredar menyebutkan adanya persoalan Spesifikasi ekskavator yang dicantumkan dalam dokumen penawaran. TJS disebut mencantumkan kapasitas 0,90 m³ dan 140 HP, sementara dokumen kepemilikan alat disebut menunjukkan 0,92 m³ dan 148 HP. Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka: apakah benar bertentangan dengan persyaratan tender, bagaimana ketentuan dokumen pemilihan mengaturnya, serta bagaimana Pokja menerapkan ketentuan tersebut kepada seluruh peserta secara konsisten.
Pasalnya, Pasal 6 Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan prinsip pengadaan pemerintah yang meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Sementara Pasal 7 mengatur etika pengadaan, termasuk kewajiban mencegah persaingan usaha tidak sehat, pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, serta kolusi.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan semata-mata siapa yang menawarkan harga paling murah, melainkan apakah seluruh peserta telah dievaluasi menggunakan parameter, standar, dan persyaratan yang sama. Jika memang terdapat alasan teknis yang menyebabkan TJS gugur, publik tentu berhak mengetahui dasar pasalnya, berita acara evaluasinya, serta parameter teknis yang digunakan Pokja dalam mengambil keputusan tersebut.
Di sisi lain, penggunaan alat berat oleh penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang juga layak diverifikasi. Apabila benar terdapat perbedaan antara Spesifikasi alat yang dipersyaratkan dalam dokumen tender dengan alat yang digunakan di lapangan, maka PPK dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan alat tersebut, termasuk apakah alat tersebut sesuai dengan kontrak, dokumen penawaran, dan ketentuan teknis pekerjaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/8/2026), Ketua Pokja Proyek Kadek Sumarjaya menyampaikan bahwa persoalan alat di lapangan bukan kewenangan Pokja. Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti kepada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan pelaksanaan kontrak, sehingga pertanyaan mengenai kesesuaian alat tidak berhenti pada saling lempar kewenangan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, PPK, Pokja Pemilihan, serta PT Pandu Jaya Karya. Yang perlu dibuka bukan sekadar alasan penetapan pemenang, tetapi juga dasar evaluasi setiap peserta, alasan gugurnya penawar terendah, spesifikasi alat yang dipersyaratkan, serta kesesuaian alat yang benar-benar digunakan di lapangan.
Dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah dan bersumber dari APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Bila seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, penjelasan berbasis dokumen justru akan menjadi jawaban paling kuat untuk meredam berbagai dugaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses evaluasi maupun pelaksanaan kontrak, mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan perlu dijalankan.
Catatan redaksi : Berdasarkan aturan pengadaan yang berlaku, keberadaan penawaran terendah saja belum cukup untuk membuktikan adanya permainan atau kolusi. Karena itu, dugaan tersebut sebaiknya tetap ditempatkan sebagai pertanyaan investigatif sampai terdapat dokumen atau temuan resmi yang membuktikannya. Perpres 46/2025 sendiri menempatkan transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas sebagai prinsip pengadaan.
(Tim).
