Berita Investigasi

Diduga Abaikan K3, Pekerja Proyek Pembangunan Kantor Bea Cukai Banyuwangi Bekerja Tanpa APD

68

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Proyek pembangunan yang diduga merupakan gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banyuwangi di Jalan Patung PKBR Basuki Rahmat, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Senin (20/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan bagian dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Di lokasi proyek juga terpasang papan informasi pekerjaan yang mencantumkan bahwa pembangunan tersebut merupakan pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung CUKAI dan Bangunan Lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.478.250.454, bersumber dari DIPA KPPBC TMP C Banyuwangi. Pada papan proyek juga tertulis pelaksana pekerjaan adalah PT Pilar Anugerah Gemilang, sedangkan konsultan pengawas tercantum PT Mitra Karya 300 FT Sisma Nirkata Consultindo.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja membenarkan bahwa proyek yang sedang dikerjakan merupakan pembangunan kantor Bea dan Cukai. Namun, berdasarkan pantauan, para pekerja yang berada di area konstruksi, termasuk yang bekerja di ketinggian, tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety maupun safety harness.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen pelaksana proyek dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi, penggunaan APD bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang bertujuan melindungi keselamatan para pekerja dari potensi kecelakaan kerja.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pemberi kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 juga mewajibkan perusahaan menerapkan sistem keselamatan kerja sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dilaksanakan.

Apabila Dugaan tidak diterapkannya standar K3 tersebut benar, maka kondisi ini patut menjadi perhatian instansi pengawas ketenagakerjaan maupun pihak-pihak terkait agar segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang memadai selama proses pembangunan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pilar Anugerah Gemilang, pihak konsultan pengawas, maupun KPPBC Tipe Madya Pabean C Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya penerapan K3 di lokasi proyek. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Tim).

Exit mobile version