Hukum & Kriminal

Diduga Berkedok Reklamasi, Tambang Galian C di Jajangan Kembali Beroperasi Malam Hari

Avatar photo
6
×

Diduga Berkedok Reklamasi, Tambang Galian C di Jajangan Kembali Beroperasi Malam Hari

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM  – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik Gus Nik di Dusun Jajangan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah belum tuntasnya persoalan yang pernah mencuat sebelumnya, kini muncul Dugaan aktivitas penambangan kembali berjalan dengan memanfaatkan malam hari untuk menghindari perhatian masyarakat, Rabu (17/06/2026).

Di lokasi, terpampang papan bertuliskan “REKLAMASI” pada bagian depan area. Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah warga mengaku kerap melihat adanya aktivitas alat berat dan mobilisasi material pada malam hari. Kondisi tersebut menimbulkan Dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung tidak sekadar reklamasi sebagaimana yang tertulis pada papan informasi.

Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan keberadaan alat berat di area lokasi saat kondisi mulai gelap. Temuan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar instansi terkait tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan tersebut masih dapat berlangsung, sementara persoalan sebelumnya disebut belum sepenuhnya selesai. Jika benar hanya reklamasi, mengapa aktivitas lebih dominan dilakukan pada malam hari? Pertanyaan ini hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari pihak terkait.

Awak media telah berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi kepada Gus Nik terkait Dugaan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih Bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Sikap diam tersebut justru semakin memicu Spekulasi dan Kecurigaan di tengah masyarakat.

Apabila Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya terbukti, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Publik kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak tertentu yang Diduga memiliki Pengaruh atau Kekuatan Ekonomi.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak anti investasi maupun kegiatan usaha. Namun seluruh aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam wajib dilakukan secara terbuka, patuh terhadap regulasi, dan tidak menimbulkan Dugaan adanya praktik yang merugikan Lingkungan maupun Kepentingan publik.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah dan Aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Jika Dugaan tersebut benar, maka tidak boleh ada ruang bagi praktik yang Diduga berlindung di balik papan bertuliskan “Reklamasi”. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka pihak pengelola harus berani membuka seluruh dokumen dan memberikan penjelasan kepada publik secara transparan. Masyarakat Dusun Jajangan Desa Sumberbulu kini menunggu, Apakah hukum benar-benar ditegakkan atau Justru kembali kalah oleh kepentingan tertentu?.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *