SIDOARJO, RADARKAMELA.COM —
Dugaan aktivitas Sabung Ayam dan perjudian Dadu yang dikenal dengan sebutan “Cap Jikie” di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, semakin menjadi perhatian. Informasi yang diterima redaksi turut menyebut nama KJ yang diduga sebagai pemilik lokasi dan Rony yang disebut-sebut berperan sebagai pengelola. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, Sabtu (17/10/2026).
Selain itu, muncul Dugaan keterlibatan dua orang yang disebut berprofesi sebagai insan media, masing-masing berinisial M dan E. Keduanya diduga memiliki peran tertentu dalam lingkungan aktivitas tersebut. Namun, belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan keterlibatan maupun bentuk peran mereka.
Apabila benar terdapat pihak yang menggunakan identitas atau Profesi jurnalistik untuk melindungi kegiatan yang melanggar hukum, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius. Profesi wartawan seharusnya dijalankan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi secara profesional, bukan untuk menghalangi penegakan hukum atau memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
Dugaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa KJ, Rony, maupun M dan E telah melakukan pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan fakta, bukti pendukung, serta kesempatan bagi setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Polres Sidoarjo dan Polsek Candi didorong melakukan pengecekan langsung terhadap informasi mengenai dugaan sabung ayam dan perjudian dadu tersebut. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, apabila benar terdapat wartawan yang terlibat dalam persoalan tersebut, organisasi pers maupun perusahaan media yang menaunginya dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan mekanisme etik yang berlaku. Kode Etik Jurnalistik menuntut wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, serta tidak menyalahgunakan profesinya.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai peran KJ, Rony, serta dua orang berinisial M dan E belum terkonfirmasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi sebelum fakta terungkap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional. Jika dugaan itu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas demi menjaga nama baik pihak-pihak yang bersangkutan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan profesi jurnalistik.
(Tim)












