Berita

Tokoh Arus Bawah Pagar Nusa Desak Kapolres Tulungagung Tangkap Dalang dan Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Cafe Maxy

Avatar photo
564
×

Tokoh Arus Bawah Pagar Nusa Desak Kapolres Tulungagung Tangkap Dalang dan Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Cafe Maxy

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, RADARKAMELA.COM – Kasus Fugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis yang juga dikenal sebagai tokoh Arus Bawah Pagar Nusa di Cafe Maxy, Tulungagung, Jumat (19/6/2026) dini hari, terus memantik perhatian publik. Sejumlah tokoh perguruan pencak silat dan elemen masyarakat mendesak Polres Tulungagung segera mengungkap serta menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Korban, Adi B, menegaskan bahwa dirinya menolak penyelesaian melalui jalur damai dan meminta kasus tersebut diproses secara hukum hingga tuntas. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, terlebih kasus tersebut Diduga melibatkan sekelompok orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

“Kami meminta Kapolres Tulungagung segera menetapkan tersangka dan mengusut pihak yang diduga menjadi dalang utama. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Adi B kepada awak media usai menjalani pemeriksaan dan visum.

Adi B mengaku mengalami sejumlah luka akibat insiden tersebut, di antaranya luka pada bagian leher yang diduga akibat benda tajam, memar pada bahu kanan dan kiri, serta cedera pada bagian rusuk yang mengharuskannya menjalani masa pemulihan dan membatasi aktivitas sehari-hari sesuai anjuran dokter.

Dalam keterangannya, Adi B juga menyebut adanya Fugaan keterlibatan sejumlah pihak yang selama ini menjadi sorotan dalam berbagai persoalan terkait distribusi BBM subsidi di Jawa Timur. Ia meminta penyidik tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di belakang peristiwa tersebut. Namun demikian, seluruh Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Sementara itu, penyidik Polres Tulungagung menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan akan tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun korban memilih agar perkara tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

Menurut ketentuan Pasal 170 KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dapat dikenakan pidana penjara. Selain itu, apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Di sisi lain, sejumlah aliansi jurnalis dan tokoh masyarakat mendesak aparat agar bertindak profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Tulungagung, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan dan Dugaan yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna menjaga prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *