Berita Investigasi

Dugaan Arena Perjudian di Kumendung Muncar Jadi Sorotan : APH Diminta Turun Tangan, Kades Kumendung JANGAN TUTUP MATA!!

19
×

Dugaan Arena Perjudian di Kumendung Muncar Jadi Sorotan : APH Diminta Turun Tangan, Kades Kumendung JANGAN TUTUP MATA!!

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Dugaan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian di wilayah Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan publik. Informasi mengenai dugaan tersebut perlu segera ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan fakta di lapangan.

Sorotan ini muncul di tengah adanya kegiatan perlombaan bola voli Kades Cup di wilayah tersebut. Namun, perlu ditegaskan bahwa penyelenggaraan turnamen olahraga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya perjudian. Dugaan aktivitas perjudian bola adil (Cap Jikie) harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta fakta yang ditemukan di lokasi.

JANGAN BIARKAN DUGAAN BERLARUT TANPA KEJELASAN

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai ada atau tidaknya aktivitas perjudian cap Jikie di lingkungan mereka. Apabila informasi tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat kepolisian khususnya Polsek Muncar diharapkan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai kewenangannya.

Penelusuran perlu mencakup jenis aktivitas yang berlangsung, ada atau tidaknya transaksi taruhan, pihak yang mengelola kegiatan, serta bukti-bukti yang relevan. Langkah ini penting agar persoalan tidak berkembang menjadi sekadar isu tanpa kejelasan, sekaligus mencegah pihak mana pun dituduh tanpa dasar yang cukup.

APH DIMINTA BERTINDAK PROFESIONAL DAN TRANSPARAN

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian yang berwenang di wilayah Kecamatan Muncar, diminta tidak mengabaikan laporan masyarakat apabila terdapat informasi dan bukti yang layak ditindaklanjuti. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian, penanganan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan.

KADES KUMENDUNG DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Kepala Desa Kumendung juga diharapkan tidak menutup mata terhadap keresahan maupun pertanyaan masyarakat. Pemerintah desa diharapkan membantu menjaga ketertiban lingkungan, memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berkoordinasi dengan aparat berwenang apabila terdapat dugaan aktivitas yang melanggar hukum.

Permintaan klarifikasi ini bukan bentuk tuduhan bahwa kepala desa mengetahui atau terlibat dalam aktivitas yang dimaksud. Hingga terdapat keterangan dan bukti yang jelas, tidak tepat menyimpulkan adanya pembiaran ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Masyarakat juga berharap agar pelaksanaan Kades Cup tetap berlangsung sebagai kegiatan olahraga yang menjunjung Sportivitas, Keamanan, dan Ketertiban. Setiap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi di sekitar kegiatan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, tanpa mencampuradukkan aktivitas olahraga dengan dugaan perjudian.

LANDASAN HUKUM : PERJUDIAN DAPAT DIPROSES PIDANA

Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 426 KUHP mengatur, antara lain, perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk berjudi serta kegiatan perjudian tertentu yang dijadikan mata pencaharian. Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan perbuatan serta unsur hukum yang terbukti.

RADARKAMELA.COM MENDORONG PENELUSURAN, BUKAN PENGHAKIMAN

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup dalam informasi awal ini untuk menyatakan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

RADARKAMELA.COM mendorong APH dan Pemerintah Desa Kumendung untuk memberikan perhatian serius, melakukan Klarifikasi, serta memastikan setiap informasi yang beredar diperiksa secara Objektif. Publik membutuhkan kejelasan, bukan spekulasi; penegakan hukum membutuhkan bukti, bukan sekadar dugaan.

Catatan Redaksi : Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kumendung, panitia Kades Cup, aparat terkait, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan. Setiap informasi tambahan akan diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Investigasi

Sinergi Atasi Antrean, Gubernur Koster dan Kapolda Bali…

You cannot copy content of this page