BANYUWANGI,RADARKAMELA.COM – Dugaan persoalan utang-piutang yang menyeret nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Mentari yang lokasinya dipasar atau sebelah Mall Pelayanan Publik (MPP) Rogojampi kembali menjadi sorotan publik, Rabu (24/06/2026).
ES, warga yang namanya tercantum sebagai Debitur, mempertanyakan mekanisme pencairan pinjaman yang menggunakan Sertifikat miliknya sebagai Agunan, namun menurut pengakuannya dana tersebut tidak pernah diterimanya secara langsung.
ES mengaku awalnya hanya diminta Menandatangani sejumlah dokumen administrasi pinjaman. Namun dalam perjalanannya, dirinya justru menerima tagihan dengan nilai yang terus membengkak hingga ratusan juta rupiah.
Menurut pengakuan ES, dana pinjaman yang menggunakan jaminan sertifikat miliknya diduga diterima oleh pihak lain berinisial AS.
ES juga menduga AS memiliki hubungan dekat dengan pihak KSU Mentari sehingga proses pencairan dana dapat berlangsung tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik jaminan.
Tak hanya itu, ES menduga dana hasil pencairan tersebut digunakan untuk kepentingan usaha pribadi dan proses pencairannya dilakukan melalui toko bangunan. Namun seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana oleh pihak berwenang.
Dokumen tagihan yang diterima ES pada tahun 2018 menunjukkan kewajiban pembayaran sebesar Rp 404 juta yang terdiri dari pokok pinjaman Rp 200 juta, bunga Rp 90 juta, biaya administrasi Rp 6 juta, dan denda Rp 108 juta. Namun dalam dokumen terbaru tertanggal 8 Juni 2026, nilai tagihan tersebut melonjak menjadi Rp 790 juta, terdiri dari pokok pinjaman Rp 200 juta dan bunga sebesar Rp 590 juta.
Perbedaan nilai tagihan yang sangat signifikan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan bunga, Legalitas penetapan kewajiban pembayaran, serta kesesuaian prosedur kredit yang diterapkan oleh koperasi. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi pengawas (Dinas Koperasi) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dana, manipulasi administrasi pinjaman, maupun penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Selain itu, pengelolaan koperasi wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mewajibkan pengurus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban kepada anggota. Masyarakat berharap Dinas Koperasi Banyuwangi bersama APH segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS maupun pengurus KSU Mentari belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan ES. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim).












