BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM –
ES mempertanyakan dasar hukum pembebanan hutang yang ditujukan kepadanya dalam perkara pinjaman di KSU Mentari, Rogojampi yang berlokasi kan didalam pasar Rogojampi yang letaknya disebelah Mall Pelayanan Publik (MPP) Rogojampi. Pasalnya, ES mengaku hanya diminta menandatangani dokumen pengajuan pinjaman tanpa pernah menerima uang hasil pencairan.
“Kalau saya tidak menerima uang pinjaman itu, apa dasar hukumnya saya harus menanggung semuanya?” tegas ES kepada awak media, Jumat (26/06/2026).
Menurut ES, sertifikat miliknya digunakan sebagai agunan atas dasar kepercayaan kepada rekannya berinisial AS yang disebut sebagai mitra usaha. Namun, hingga saat ini, ES mengaku tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut.
“Saya hanya tanda tangan. Uangnya saya tidak pernah menerima sepeser pun. Yang saya pertanyakan, siapa sebenarnya yang menerima dana itu?” ujarnya.
ES menduga dana pinjaman tersebut diterima oleh pihak lain. Dugaan itu semakin menguat setelah dirinya mengetahui adanya pinjaman lanjutan senilai sekitar Rp 200 juta yang disebut telah disetujui oleh KSU Mentari tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sertifikat.
Padahal, menurut ES, akad pinjam meminjam seharusnya melibatkan pemilik sah jaminan yang digunakan sebagai dasar pencairan dana.
“Bagaimana mungkin ada pinjaman baru yang di-ACC, sementara pemilik sertifikat tidak mengetahui prosesnya?” kata ES.
Atas persoalan tersebut, ES meminta agar sertifikat miliknya segera dikembalikan apabila memang dirinya terbukti tidak menerima dana pinjaman sebagaimana yang dipersangkakan.
“Saya maunya sertifikat itu dikembalikan. Saya merasa tidak pernah menerima uangnya. Jangan mempersulit orang miskin. Kalau memang tidak ada jalan keluar, ya tidak apa-apa, lebih baik kita tempuh jalur hukum,” tegas ES.
Dalam perspektif hukum, syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dipersoalkan secara hukum.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penggunaan identitas, dokumen, atau jaminan milik orang lain tanpa persetujuan yang sah untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Sementara itu, Pasal 1365 KUHPerdata juga mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan dan dugaan yang disampaikan ES. Pihak KSU Mentari pun masih memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan maupun pencairan pinjaman tersebut.
(Tim).












