Berita

Misteri Sengketa Ploting Tambang di Rogojampi, Ketua BCW Soroti Dugaan Carut-Marut Perizinan

Avatar photo
91
×

Misteri Sengketa Ploting Tambang di Rogojampi, Ketua BCW Soroti Dugaan Carut-Marut Perizinan

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM –

Polemik aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, kembali menjadi sorotan. Di tengah sengketa ploting lokasi tambang dan saling klaim legalitas antar pihak, muncul dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan tambang yang dinilai masih menyisakan banyak kejanggalan di lapangan.

Sorotan itu disampaikan Masruri, ketua (BCW) Banyuwangi Coruption World, usai mencermati dinamika perizinan tambang yang belakangan memicu kegaduhan di masyarakat. Menurutnya, persoalan yang muncul bukan hanya soal siapa yang berhak atas titik tambang tertentu, melainkan juga menyangkut proses pengurusan izin yang terkesan paradoksal: sulit bagi sebagian pihak, namun diduga dapat berjalan mulus bagi pihak lain meski tanpa melibatkan pemangku wilayah secara utuh.

“Yang menjadi tanda tanya besar adalah ketika pengurusan izin tambang di lapangan dikeluhkan sulit, banyak syarat, dan penuh kendala. Tapi di sisi lain, ada dugaan izin tertentu bisa keluar tanpa melalui mekanisme wilayah sebagaimana mestinya. Ini yang harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Masruri kepada awak media.

Masruri menilai, penetapan titik lokasi pertambangan semestinya tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan pemerintah desa dan pemangku wilayah setempat. Sebab, aktivitas tambang bukan sekadar urusan administrasi di atas meja, melainkan menyangkut ruang hidup masyarakat, akses jalan, kondisi lingkungan, serta potensi konflik sosial di wilayah sekitar.

“Kalau bicara soal titik lokasi tambang, kepala desa seharusnya tahu dan dilibatkan, karena wilayah desa yang akan terdampak langsung. Jangan sampai ada izin yang terbit, tapi pemangku wilayah justru tidak memahami prosesnya. Hal seperti ini yang kemudian memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Masruri juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar perizinan pertambangan di Banyuwangi diduga masih sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga WIUP eksplorasi. Menurutnya, kondisi tersebut penting dipahami secara jernih, karena izin eksplorasi pada dasarnya bukan izin operasi produksi untuk melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara bebas.

“Izin eksplorasi itu pada prinsipnya untuk penyelidikan, penelitian, pencarian, dan pengkajian guna mengetahui potensi, mutu, jumlah, serta kelayakan sumber daya tambang. Jadi kalau di lapangan sudah ada aktivitas pengerukan, pengangkutan material, atau aktivitas lain yang menyerupai penambangan produksi, tentu hal itu patut dikaji lebih dalam apakah sudah sesuai dengan izin yang dimiliki atau belum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah maraknya aktivitas alat berat dan mobilisasi material tambang di sejumlah titik. Jika benar legalitas yang dimiliki masih dalam tahap eksplorasi, maka perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait kesesuaian antara izin yang dikantongi dengan aktivitas nyata di lapangan.

Tak hanya itu, Masruri juga menyinggung adanya dugaan kelalaian dari pihak pengurus maupun pemegang izin dalam menjalankan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen perizinan. Padahal, menurutnya, setiap izin pertambangan memuat kewajiban administratif maupun teknis yang wajib dipenuhi. Jika kewajiban itu diabaikan, maka dapat berdampak pada proses perizinan lanjutan, bahkan berpotensi menggugurkan pengurusan izin itu sendiri.

“Kadang yang terjadi, fokusnya hanya bagaimana izin itu keluar. Padahal di dalam dokumen izin ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Kalau itu tidak dijalankan, maka seharusnya ada evaluasi, karena izin bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Masruri mendesak agar instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun lembaga teknis yang berwenang, melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di Banyuwangi, khususnya di wilayah Rogojampi yang kini tengah berpolemik. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan legalitas setiap titik tambang, kesesuaian izin dengan aktivitas di lapangan, keterlibatan pemangku wilayah, serta menutup ruang dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.

“Kalau persoalan ini tidak dibenahi, sengketa ploting tambang, saling klaim legalitas, dan keresahan masyarakat akan terus berulang. Yang dibutuhkan hari ini adalah keterbukaan, ketegasan pengawasan, dan keberanian untuk menertibkan seluruh proses perizinan tambang agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” pungkas Masruri.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghimpun konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi teknis dan pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Rogojampi, guna memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang atas polemik yang berkembang.

Sumber berita dari : Masruri BCW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *