Berita

Bawaslu dan Pemkab Jember Diminta Tegas, Jangan Sampai Ruang Publik Jadi Ajang Promosi Politik Dini

Avatar photo
20
×

Bawaslu dan Pemkab Jember Diminta Tegas, Jangan Sampai Ruang Publik Jadi Ajang Promosi Politik Dini

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADARKAMELA.COM – Munculnya baliho yang menampilkan salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, mulai menjadi perhatian publik. Baliho tersebut menampilkan sosok Arif Setiawan dengan tulisan “Bakal Calon Kepala Desa Pondok Joyo Periode 2027–2035” serta ajakan untuk mewujudkan desa yang lebih maju, aman dan terkenal.

Keberadaan baliho tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai aturan pemasangan atribut bakal calon kepala desa, waktu pemasangan, lokasi pemasangan, serta apakah seluruh tahapan pencalonan telah memasuki fase yang memperbolehkan promosi kepada masyarakat secara terbuka.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang memasang baliho. Yang jauh lebih penting adalah apakah pemasangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pemilihan kepala desa dan peraturan daerah yang berlaku. Apalagi jika atribut bakal calon sudah mulai bertebaran sebelum tahapan kampanye resmi dimulai.

Jika memang aturan belum memperbolehkan adanya kegiatan kampanye atau promosi calon, maka pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait semestinya tidak menutup mata. Aturan harus diberlakukan sama terhadap seluruh bakal calon tanpa pengecualian, Selasa (28/07/2026).

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pemasangan baliho tersebut telah mendapatkan izin sesuai ketentuan, termasuk terkait penggunaan ruang publik, lokasi pemasangan, serta ketentuan mengenai alat peraga atau atribut bakal calon kepala desa.

Jangan sampai pesta demokrasi di tingkat desa justru dimulai dengan praktik yang berpotensi menimbulkan polemik. Pemilihan kepala desa seharusnya menjadi momentum demokrasi yang jujur, adil, transparan dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh bakal calon.

Pemerintah Kabupaten Jember dan pihak Kecamatan Semboro juga patut memastikan bahwa seluruh bakal calon memahami batasan antara sosialisasi, pengenalan diri, dan kampanye, terutama apabila kegiatan tersebut dilakukan sebelum tahapan resmi pemilihan kepala desa memasuki masa kampanye.

Di sisi lain, keberadaan baliho tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan kepastian dari pihak yang berwenang. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak terhadap bakal calon yang bersangkutan.
Publik pun berharap pengawasan tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilihan sudah memasuki masa kampanye. Sejak awal, setiap potensi pelanggaran harus diawasi agar tidak berkembang menjadi konflik kepentingan maupun kecemburuan antar bakal calon.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah pemasangan baliho Bakal Calon Kepala Desa Pondok Joyo tersebut sudah sesuai aturan dan tahapan yang berlaku? Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab, demokrasi desa jangan sampai dimulai dengan pertanyaan tentang siapa yang paling cepat memasang baliho, tetapi harus dimulai dari siapa yang paling taat terhadap aturan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *