Berita

Diduga Dikelola FND & ASR, Okebaya di Sumberjeruk Kalisat Disebut Beredar Terang-terangan – APH JANGAN MENUTUP MATA 

Avatar photo
159
×

Diduga Dikelola FND & ASR, Okebaya di Sumberjeruk Kalisat Disebut Beredar Terang-terangan – APH JANGAN MENUTUP MATA 

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADARKAMELA.COM – Dugaan peredaran obat keras berbahaya atau “Okerbaya” kembali mencuat di wilayah Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Aktivitas jual beli obat tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi hingga larut malam, dan diduga dikaitkan dengan dua orang berinisial FND dan ASR.

Informasi warga menyebutkan, lokasi yang diduga menjadi titik transaksi berada di sebuah gang beraspal sekitar 50 meter dari jalan utama, tepat di sekitar bangunan gardu yang berdiri di atas tanah lebih tinggi atau gumuk. Arus kendaraan roda dua disebut keluar-masuk secara berulang, sehingga aktivitas tersebut dinilai cukup mencolok.

Yang membuat persoalan semakin serius, pembeli disebut datang silih berganti dari berbagai kalangan. Warga mengaku melihat laki-laki maupun perempuan, pemuda hingga orang yang lebih tua, mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tersebut.

“Ramai sejak pagi sampai malam. Motor keluar-masuk terus. Pembelinya macam-macam, tua dan muda,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (10/08/2026).

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini bukan lagi persoalan sepele. Peredaran obat keras tanpa kewenangan berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih apabila obat diperoleh dan digunakan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian serta tanpa memenuhi ketentuan peredaran obat.

Secara hukum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketat peredaran dan praktik kefarmasian. Pasal 436 ayat (2) dapat dikenakan apabila terbukti seseorang melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pertanyaannya kini tegas: jika aktivitas tersebut benar berlangsung setiap hari dan lokasinya diketahui masyarakat, Mengapa belum ada tindakan nyata? Aparat penegak hukum diharapkan tidak menunggu persoalan semakin meluas, melainkan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

Polsek Kalisat dan Polres Jember diminta mengusut informasi tersebut secara serius, termasuk menelusuri asal-usul obat, legalitas penjualan, pihak yang memasok, serta siapa yang sebenarnya mengendalikan aktivitas tersebut. Bila terbukti melanggar hukum, tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.

RADARKAMELA.COM menegaskan bahwa informasi mengenai FND dan ASR masih berupa dugaan dan informasi masyarakat, bukan vonis hukum. Keduanya berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Kini masyarakat menunggu: apakah dugaan peredaran okerbaya di Sumberjeruk benar-benar ada, atau justru hanya isu? Aparat harus membuktikannya secara terbuka melalui penyelidikan dan penegakan hukum.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *