Berita SorotPendidikan

BCW Sorot Tajam RDPU SMPN 2 BANYUWANGI : Rp 100.000 Per Siswa Dipertanyakan, Dana Bos Rp 908,5 JUTA WAJIB DIBUKA!!!

102
×

BCW Sorot Tajam RDPU SMPN 2 BANYUWANGI : Rp 100.000 Per Siswa Dipertanyakan, Dana Bos Rp 908,5 JUTA WAJIB DIBUKA!!!

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM –

Polemik Penarikan dana sebesar Rp 100.000 per siswa setiap bulan di SMPN 2 Banyuwangi semakin memanas. Persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan wali murid ke DPRD Banyuwangi dan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDPU) pada 4 September 2026. Publik kini menuntut persoalan tersebut tidak berhenti sebatas hearing dan klarifikasi.

Dalam RDPU, pihak sekolah melalui Kepala SMPN 2 Banyuwangi, Karyono, disebut menyatakan penarikan tersebut sebagai Sumbangan/PSM, bukan Pungutan. Namun, istilah tersebut justru menjadi pertanyaan besar. Sebab Apabila nominalnya sudah ditentukan Rp 100.000 per bulan dan orang tua yang belum membayar tetap ditagih, maka publik berhak mempertanyakan Apakah Mekanismenya benar-benar Sukarela atau justru memiliki karakter Pungutan.

Ketua Banyuwangi Corruption Watch (BCW), Masruri, menilai persoalan tersebut harus dilihat dari Praktiknya, bukan sekadar labelnya. “Saya katakan itu Pungutan, bukan Sumbangan. Indikatornya, besaran sudah ditentukan dan kalau tidak membayar juga ditagih,” tegas Masruri saat ditemui, Senin (05/10/2026).

Sorotan semakin tajam karena dalam RDPU disebutkan SMPN 2 Banyuwangi menerima dana BOS sekitar Rp 908.500.000 per tahun untuk sekitar 790 siswa. Pihak sekolah beralasan dana tersebut belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan, termasuk program IT dan Bilingual. Namun pertanyaan Publik kemudian sederhana: kalau dana BOS hampir Rp 1 miliar masih disebut Kurang, sebenarnya uang tersebut digunakan untuk Apa dan Dimana titik Kekurangannya?

BCW mendesak agar persoalan tersebut tidak dijawab dengan alasan klasik “Dana BOS tidak mencukupi”. Buka RKAS, buka Realisasi penggunaan BOS, buka Laporan Pertanggungjawaban dan jelaskan secara rinci Program yang disebut membutuhkan biaya tambahan. Jangan sampai istilah “Pengembangan Sekolah” menjadi tameng untuk membebankan biaya kepada wali murid.

Secara hukum, persoalan ini juga tidak bisa dianggap sepele. Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana dimaknai pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, menegaskan jaminan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, Pasal 48 ayat (1) UU Sisdiknas menekankan prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Pendidikan.

Ketentuan mengenai penggalangan dana juga membedakan secara tegas Sumbangan dengan Pungutan. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengatur penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan Pungutan. Karena itu, jika benar terdapat nominal wajib, Penagihan, atau Konsekuensi bagi pihak yang tidak membayar, Mekanismenya harus diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BCW meminta Dinas Pendidikan Banyuwangi tidak sekadar menjadi penonton. Audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS serta mekanisme penarikan dari wali murid harus dilakukan secara Transparan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi istilah Administratif, sementara Substansi persoalan berupa Aliran dan penggunaan uang tidak pernah dibuka.

Pertanyaan paling keras kini berada di meja pengelola pendidikan : Rp 908,5 juta dana BOS itu digunakan untuk apa? Mengapa masih ada penarikan Rp 100.000 per siswa setiap bulan? Apakah benar-benar sukarela? Siapa yang menetapkan nominalnya? Dan ke mana seluruh uang tersebut mengalir? Jika semuanya sesuai aturan, buktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Sebab sekolah negeri bukan ruang bisnis yang boleh membuat orang tua terus-menerus merogoh kocek tanpa kejelasan. Pendidikan adalah hak publik dan uang pendidikan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. BCW menegaskan, bila memang ada Dugaan pelanggaran, persoalan ini harus dibawa ke pemeriksaan yang berwenang. Jangan sampai label “Sumbangan” menjadi Aelimut untuk menutupi Pungutan yang sebenarnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page