Berita

Akses Jalan Belakang KDMP Jadi Sorotan, Warga Justru Siap Tutup Pintu: Kebijakan Pemdes Wonosobo Dipertanyakan

37

RADARKAMELA.COM
BANYUWANGI — Polemik terkait status lahan dan akses jalan di sekitar lokasi Pasar Desa Wonosobo yang kini menjadi lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai akses jalan yang disebut-sebut berada di sebelah rumah salah seorang warga.

Di tengah minimnya penjelasan dari Kepala Dusun Krajan Wetan Supriyadi maupun Kepala Desa Wonosobo, Imam Muslim yang enggan memberikan keterangan mengenai status dan dasar penggunaan akses tersebut, warga yang selama ini menggunakan pintu menuju sisi selatan justru memberikan klarifikasi secara terbuka.

Warga tersebut, HS, menjelaskan bahwa keberadaan akses tersebut sudah ada sejak pasar lama masih berdiri. Menurutnya, posisi jalan tersebut mengikuti bangunan pasar dan terdapat jarak antara bangunan pasar dengan sekolah.

“Saya tidak meminta (jalan) itu. Sebelum ada KDMP, sudah ada jalan sebelah rumah, makanya saya kasih pintu keluar. Kalau memang mau digunakan, tidak apa-apa ditutup saja pintu saya yang ke selatan,” ungkap HS. (07/10)

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, akses tersebut merupakan jalan milik pasar sejak sebelumnya.
“Iya, itu jalan milik pasar dulu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena justru datang dari warga yang secara langsung menggunakan akses tersebut. Bahkan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya apabila pintu akses dari rumahnya ditutup, sepanjang akses tersebut memang akan digunakan kembali sebagai bagian dari fasilitas pasar atau aset yang kini berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terhadap sikap Kepala Desa Wonosobo. Jika akses tersebut benar merupakan bagian dari fasilitas atau aset pasar lama, apa dasar kebijakan pemerintah desa terhadap status, penggunaan, dan pengelolaan lahan tersebut saat ini?

Pertanyaan lainnya adalah apakah status lahan dan akses jalan tersebut telah memiliki kejelasan administrasi setelah aset atau bangunan pasar lama berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Desa Wonosobo maupun Kepala Dusun terkait status lahan, dasar penguasaan, serta kebijakan terhadap akses jalan yang menjadi perhatian warga.

Persoalan ini penting mendapatkan kejelasan secara terbuka, terutama apabila menyangkut aset desa, fasilitas umum, maupun lahan yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas pasar desa.

Publik tentu berharap Pemerintah Desa Wonosobo dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan administrasi yang ada, sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi ataupun menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Kini pertanyaannya sederhana: jika akses tersebut memang merupakan bagian dari jalan pasar lama, bagaimana statusnya setelah pasar berubah fungsi menjadi lokasi Koperasi Desa Merah Putih, dan apa dasar kebijakan Pemdes Wonosobo terhadap akses tersebut? (Dol)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version