Berita

Diduga Kebal Hukum? Arena Cap jiki Pasar Sapi Ajung Kembali Jadi Sorotan Warga

Avatar photo
79
×

Diduga Kebal Hukum? Arena Cap jiki Pasar Sapi Ajung Kembali Jadi Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADARKAMELA.COM  – Dugaan praktik perjudian jenis cap jiki yang disebut telah berlangsung cukup lama di kawasan Pasar Sapi Ajung, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga rutin digelar setiap hari Sabtu itu memicu keresahan warga, terlebih muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial BM yang bertugas di salah satu kesatuan di wilayah Jember.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, oknum tersebut diduga berperan sebagai bandar dalam permainan capjiki yang dikabarkan selalu ramai didatangi para pemain dari berbagai wilayah. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Warga sekitar mengaku aktivitas perjudian tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Mereka menilai praktik yang diduga melanggar hukum itu telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan operasionalnya.

“Setiap hari Sabtu lokasi itu selalu ramai. Masyarakat sudah lama mengetahui adanya permainan capjiki di sana. Kami berharap aparat segera turun tangan agar tidak terus dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut warga, keberadaan arena perjudian tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya kriminalitas, konflik antarmasyarakat, rusaknya perekonomian keluarga akibat perjudian, hingga ancaman terhadap generasi muda.

Munculnya Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut turut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum. Warga berharap apabila dugaan tersebut benar, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Masyarakat mendesak Kapolres Jember, Dandim Jember, serta pihak berwenang lainnya segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana maupun keterlibatan oknum aparat, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. Sementara itu, apabila terdapat keterlibatan anggota TNI yang terbukti melalui proses hukum yang sah, penanganannya juga diharapkan mengikuti mekanisme hukum dan aturan disiplin militer yang berlaku.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Langkah cepat, profesional, transparan, dan akuntabel dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya, memulihkan rasa aman masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan. Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif berinisial BM masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya hasil penyelidikan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *