Berita Investigasi

Diduga Kembali Beredar, Okebaya di Sumberjeruk Kalisat Disorot – Muncul Banner “TIDAK TERIMA TAMU” Ada Apa ya???

73

JEMBER, RADARKAMELA.COM – Dugaan peredaran obat keras berbahaya atau “Okerbaya” di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut pernah mendapat penindakan atau perhatian aparat setempat, kini diduga kembali berjalan. Selasa (25/08/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah didatangi aparat penegak hukum. Namun jika dugaan aktivitas kembali berlangsung, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan dan pengawasan di lapangan.

Sorotan semakin menguat setelah ditemukan sebuah banner bertuliskan “BATAS TERIMA TAMU JAM 12.00–16.00 HARI SENIN & SELASA, TIDAK TERIMA TAMU.” Tulisan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa yang dimaksud “Tamu” dan mengapa ada pembatasan waktu tertentu?

Pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Aparat Penegak Hukum (APH) perlu memastikan Apakah tulisan tersebut hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi penghuni lokasi atau memiliki hubungan dengan dugaan aktivitas jual beli obat keras yang selama ini menjadi perhatian warga.

Informasi masyarakat juga menyebut nama Fendik dan Ashari sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, penyebutan nama tersebut masih merupakan informasi atau dugaan yang harus dibuktikan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa keduanya melakukan tindak pidana.

Jika benar terdapat praktik kefarmasian terkait obat keras yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, apabila terbukti terdapat produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan adanya dugaan aktivitas yang kembali muncul, Polsek Kalisat dan Polres Jember patut diminta melakukan pengecekan dan penyelidikan secara serius. Bukan sekadar datang dan pergi, tetapi memastikan jenis obat yang diperjualbelikan, legalitasnya, siapa pemasoknya, serta apakah terdapat pihak yang melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika dugaan tersebut tidak benar, aparat dapat memberikan penjelasan. Namun jika benar ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai dugaan peredaran obat keras justru terus berulang setelah sebelumnya menjadi perhatian aparat.

RADARKAMELA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Fendik, Ashari, pemilik atau pengelola lokasi, serta pihak kepolisian. Kini publik menunggu jawaban: siapa “Tamu” yang dimaksud dalam banner tersebut, dan apakah ada kaitannya dengan dugaan aktivitas okerbaya? Biarkan penyelidikan aparat yang membuktikan.

(Tim).

Exit mobile version