Berita Investigasi

Diduga Pembalakan di KRPH Karetan, Siapa yang Mengawasi? ADM, DANRU, DAN ASPER Diminta Turun CEK di Lapangan

280

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM —

Dugaan penebangan pohon di wilayah KRPH Karetan Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Sejumlah pohon terlihat telah ditebang dan menyisakan batang serta tunggul di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait Legalitas penebangan sekaligus efektivitas pengawasan di lapangan.

Dokumentasi yang diterima tim redaksi Radarkamela.com memperlihatkan sejumlah pohon dalam kondisi tumbang dan terdapat bekas potongan pada bagian batang. Dokumentasi bertanggal 6 September 2026 tersebut mencantumkan titik koordinat di kawasan Glagah Agung–Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Sementara informasi mengenai Dugaan aktivitas penebangan kembali menjadi perhatian pada Jumat (11/09/2026).

Persoalan utamanya bukan sekadar Berapa pohon yang ditebang. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah : Siapa yang melakukan, atas dasar izin apa, dan di mana fungsi pengawasan petugas ketika penebangan tersebut berlangsung? Jika aktivitas itu ternyata tidak memiliki dasar perizinan yang sah, maka persoalannya berpotensi masuk ranah pelanggaran kehutanan.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e pada prinsipnya melarang Penebangan Pohon atau Pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat berwenang, dengan pengecualian tertentu sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Pasal 78. UU tersebut saat ini berstatus telah diubah, termasuk oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, Apabila lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan fakta pemeriksaan menunjukkan adanya penebangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga relevan. Pasal 12, sebagaimana telah diubah, melarang antara lain penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan, tanpa perizinan, maupun penebangan secara tidak sah.

Bahkan, UU 18/2013 mengatur ketentuan pidana terhadap sejumlah perbuatan terkait hasil penebangan tanpa izin. Karena itu, status kawasan, jenis kegiatan, pihak yang melakukan, ada atau tidaknya perizinan, serta tujuan dan skala penebangan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menyimpulkan pasal pidana yang tepat.

Yang kini patut dipertanyakan adalah fungsi pengawasan di tingkat lapangan. Jika benar terdapat aktivitas penebangan, maka ADM, Danru, dan Asper KRPH Karetan dinilai perlu segera turun langsung melakukan pengecekan. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diketahui melalui pengawasan rutin justru baru mencuat setelah adanya dokumentasi dan sorotan publik.

RADARKAMELA.COM mendesak dilakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan objektif. Petugas perlu memastikan titik lokasi, jumlah serta jenis pohon yang ditebang, waktu penebangan, pihak yang melakukan, status kawasan, dokumen atau izin yang menjadi dasar kegiatan, hingga ke mana hasil tebangan tersebut dibawa.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa penebangan dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul prasangka. Namun Apabila ditemukan penebangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan kehutanan, maka tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata apabila unsur pidananya terpenuhi.
Lebih keras lagi, apabila nantinya ditemukan adanya pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terang. Siapa mengetahui apa, kapan mengetahui, dan tindakan apa yang telah dilakukan harus menjadi bagian dari evaluasi. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan di atas kertas, sementara kondisi di lapangan berkata lain.

Kini publik menunggu langkah konkret ADM, Danru dan Asper KRPH Karetan. Turun ke lokasi, cek fakta, periksa legalitas, dan buka hasil pemeriksaan kepada publik. Sebab kawasan hutan bukan ruang tanpa pengawasan, dan setiap dugaan penebangan yang tidak jelas dasar hukumnya patut diperiksa secara serius.

Catatan redaksi : Berita ini menggunakan istilah “Diduga” karena legalitas kegiatan dan pihak yang melakukan penebangan belum terverifikasi secara independen. RADARKAMELA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi ADM, Danru, Asper, pengelola kawasan, maupun pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dasar hukum yang relevan: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, termasuk UU No. 6 Tahun 2023; serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya.

(Tim).

Exit mobile version