Berita Investigasi

KSP Berkah Baja Bersama Klarifikasi Soal Kecelakaan, SOP dan Kompensasi Korban Jadi Sorotan

120

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM — Manajemen Koperasi Simpan pinjam (KSP) BERKAH BAJA BERSAMA Lokasi di Jalan Bima No.19 Bumi Maron, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tempatnya di belakang RTH Maron Genteng, memberikan klarifikasi terkait persoalan kecelakaan yang melibatkan salah satu karyawannya. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Dalam keterangannya, Nurholis selaku manajer KSP Berkah Baja Bersama menyampaikan bahwa dirinya merupakan pengganti manajer sebelumnya, Latif. Pergantian tersebut membuat Holis mengaku tidak mengetahui secara keseluruhan proses dan prosedur yang berlangsung pada saat kejadian awal.

“Manajer yang pertama itu Latif, kemudian saya menggantikannya. Untuk kejadian sebelumnya, saya tidak mengetahui secara keseluruhan bagaimana prosedurnya,” ujar Nurholis dalam keterangannya.

Persoalan kemudian mengarah pada standar operasional prosedur (SOP), termasuk status dan kesiapan karyawan yang bekerja di lapangan. Dari penjelasan manajemen, terdapat karyawan yang masih menjalani masa training. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan perusahaan terhadap karyawan sebelum diberikan tugas operasional.

Nurholis menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, perusahaan juga menghadapi persoalan keterbatasan personel. Menurutnya, perusahaan membutuhkan karyawan yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di jalan.

Namun, persoalan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan terjadinya kecelakaan. Sebab, Apabila seorang pekerja masih dalam masa training tetapi telah menjalankan pekerjaan operasional, perlu diperjelas siapa yang memiliki tanggung jawab ketika terjadi risiko maupun kerugian terhadap pihak lain.

“Kalau karyawan, ya tanggung jawabnya harus jelas. Tetapi terkait kejadian sebelumnya, saya hanya menggantikan manajer yang lama,” kata Nurholis.

Di sisi lain, persoalan kompensasi terhadap korban juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pihak KSP Baja Bersama mengaku telah melakukan upaya untuk menemui korban. Pihak perusahaan menyebut pernah mendatangi korban ketika berada di rumah sakit dan kemudian berupaya mencari alamat tempat tinggal korban.

Nurholis menyebut pihaknya juga telah menanyakan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian yang menangani perkara. Menurutnya, karyawan KSP Berkah Baja Bersama juga pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Meski demikian, persoalan mengenai penyelesaian kerugian korban disebut belum menemukan titik terang. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima awak media dari pihak pengacara korban, pengajuan terkait tuntutan kerugian korban disebut tidak diterima oleh pengadilan. Kondisi tersebut tentunya membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak korban, kuasa hukum, kepolisian, maupun pihak KSP Baja Bersama agar duduk perkara menjadi terang.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab secara terbuka, khususnya mengenai penerapan SOP, status karyawan saat menjalankan tugas, pengawasan manajemen, serta mekanisme tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi korban. Klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.

KSP Berkah Baja Bersama sendiri menyatakan telah melakukan sejumlah upaya setelah kejadian, termasuk komunikasi dengan pihak kepolisian dan upaya menemui korban. Namun, penyelesaian akhir terkait tanggung jawab dan kerugian korban masih perlu dipastikan berdasarkan fakta, dokumen, serta proses hukum yang berlaku.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak korban, kuasa hukum, kepolisian, maupun pengurus KSP Baja Bersama apabila terdapat informasi atau keterangan yang perlu diluruskan.

(Tim).

Exit mobile version