BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Pembangunan Saluran Irigasi Tawanggunung di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai kontrak Rp 196.639.000, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV. Nur Buah Banyuwangi.
Sebelumnya, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada PPTK Dinas Pengairan (Catur) Banyuwangi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga pemberitaan ini kembali dilanjutkan pada Jumat (11/09/2026), belum diperoleh penjelasan substantif mengenai sejumlah pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam dokumentasi terbaru yang diterima redaksi, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan saluran irigasi. Namun, yang menjadi perhatian adalah para pekerja dalam dokumentasi tersebut tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi keselamatan maupun perlengkapan K3 lainnya. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan kerja.
Selain persoalan K3, dokumentasi lapangan juga memperlihatkan proses pencampuran material dilakukan secara manual menggunakan tenaga pekerja, tanpa terlihat adanya penggunaan mesin molen/pengaduk beton. Kondisi ini tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek, terutama terkait metode pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa penggunaan metode manual tersebut merupakan pelanggaran. Namun, pertanyaannya menjadi penting : Apakah metode pencampuran material secara manual tersebut memang sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak? Begitu pula dengan penggunaan APD, apakah pengawas lapangan telah memastikan seluruh pekerja memenuhi standar keselamatan kerja?
Yang menjadi sorotan publik bukan sekadar proyek tersebut sedang dikerjakan, tetapi bagaimana kualitas, metode, keselamatan kerja, volume, serta pengawasan proyek senilai hampir Rp 200 juta tersebut dipastikan sesuai dengan ketentuan. Seluruh aspek tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, aspek keselamatan konstruksi merupakan bagian penting yang tidak semestinya diabaikan. Kerangka hukumnya antara lain UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan teknis keselamatan konstruksi yang berlaku.
Terlebih, papan informasi proyek justru mencantumkan keterangan bahwa pekerja konstruksi dilindungi melalui Program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, publik wajar mempertanyakan apakah perlindungan tersebut juga diikuti dengan penerapan keselamatan kerja di lapangan, termasuk penggunaan APD dan pengendalian risiko selama proses pembangunan berlangsung.
Nilai kontrak sebesar Rp196.639.000 merupakan uang yang bersumber dari APBD. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pekerjaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode pelaksanaan, serta standar keselamatan konstruksi.
Kini sorotan kembali diarahkan kepada PPTK dan Dinas Pengairan (Catur) Banyuwangi. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak, termasuk metode pencampuran material dan penerapan K3, maka penjelasan resmi seharusnya tidak menjadi persoalan. Sebaliknya, sikap diam ketika pertanyaan teknis diajukan justru berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
RADARKAMELA.COM memberikan ruang klarifikasi kepada PPTK, Dinas Pengairan Banyuwangi, pengawas pekerjaan, maupun CV. Nur Buah Banyuwangi untuk menjelaskan kondisi tersebut. Pemberitaan ini merupakan bentuk
(Tim)
