Nasional

546 Paket PU Pengairan Banyuwangi Disorot : Dugaan Pecah Mengemuka, Dinas Disebut Enggan Beri Jawaban.

53

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan adanya ratusan paket dengan nilai yang disebut-sebut sangat berdekatan dengan batas Pengadaan Langsung.

Dari data yang menjadi bahan penelusuran, tercatat 546 paket penyedia. Sejumlah paket jasa konsultansi perencanaan irigasi tercantum dengan nilai sekitar Rp90 juta, Rp 95 juta hingga Rp 100 juta, sementara sejumlah pekerjaan konstruksi irigasi muncul dengan nilai Rp199 juta.

Pola tersebut menimbulkan pertanyaan publik : Apakah pemaketan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan teknis masing-masing lokasi, atau terdapat pemecahan paket yang perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada upaya menghindari metode pemilihan yang lebih kompetitif.

Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, Pasal 20 Perpres 16/2018 mengatur pemaketan pengadaan dan melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket apabila maksudnya untuk menghindari Tender/Seleksi. Ketentuan tersebut merupakan salah satu dasar yang perlu diperiksa oleh auditor apabila dugaan pemecahan paket benar-benar terjadi.

Untuk pekerjaan konstruksi, ketentuan Pengadaan Langsung dalam Pasal 38 Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 12/2021 menetapkan nilai paling banyak Rp 200 juta. Karena itu, paket senilai Rp 199 juta tidak otomatis merupakan pelanggaran hanya karena berada di bawah ambang tersebut. Yang justru perlu diperiksa adalah dasar pemaketan, kebutuhan pekerjaan, keterkaitan antar paket, serta apakah terdapat maksud menghindari Tender.

Jika benar terdapat puluhan atau bahkan ratusan Pekerjaan yang secara substansi saling berkaitan namun sengaja dipecah hanya untuk menggunakan metode Pengadaan Langsung, persoalan tersebut patut diaudit. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran baru dapat dipastikan setelah pemeriksaan dokumen pengadaan dan proses audit/investigasi.

Sorotan juga diarahkan pada transparansi proses. Pihak Dinas PU Pengairan Banyuwangi hingga berita ini diturunkan disebut belum memberikan jawaban substantif mengenai alasan penetapan ratusan paket tersebut, termasuk dasar teknis pemaketan, hubungan antar paket, serta pertimbangan penggunaan metode Pengadaan Langsung.

Diamnya pihak terkait justru membuat pertanyaan publik semakin besar. Apalagi pengadaan tersebut berkaitan dengan anggaran pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai prinsip dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi pengadaan sendiri berlaku terhadap pengadaan yang menggunakan APBN/APBD.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, UKPBJ/pejabat pengadaan terkait, dan bila ditemukan indikasi tindak pidana maka Aparat Penegak Hukum (APH) patut didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap 546 paket tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup KAK, HPS, DED, PPK, penyedia, lokasi pekerjaan, waktu pengadaan, sumber anggaran, serta keterkaitan antar paket.

Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting dari Dinas PU Pengairan Banyuwangi : Mengapa paket-paket tersebut dibuat terpisah, apa dasar teknisnya, dan apakah seluruh pemaketan telah melalui proses perencanaan yang sesuai aturan? Jangan sampai pertanyaan mengenai ratusan paket hanya berhenti sebagai tanda tanya tanpa penjelasan dan pemeriksaan yang transparan.

Catatan redaksi : Untuk pemberitaan yang lebih kuat secara hukum, saya sengaja menggunakan frasa “Dugaan”, “Indikasi”, dan “Perlu Diaudit”, bukan menyatakan Dinas PU Pengairan telah melakukan pelanggaran atau korupsi. Selain itu, karena regulasi pengadaan telah mengalami perubahan pada 2025, pasal yang akan dicantumkan dalam berita sebaiknya disesuaikan dengan tahun anggaran dan aturan yang berlaku saat paket-paket tersebut ditetapkan.

(Tim).

You cannot copy content of this page

Exit mobile version