BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM –
Aktivitas tambang galian C ilegal yang berkedok reklamasi seakan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri, seperti tambang ilegal yang diduga milik Gus Nik di Dusun Jajangan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, meski penolakan dari warga dua RT dan bikin tidak kondusifnya wilayah di warga sekitar, namun kegiatan tersebut tetap berjalan.
Hal ini kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, dimana belum tuntasnya persoalan sebelumnya yang pernah mencuat, kini muncul Dugaan aktivitas penambangan kembali berjalan di malam hari, kegiatan malam hari oleh penambang tersebut untuk menghindari perhatian masyarakat luas dan sekitarnya, Rabu (17/06/2026).
Perlu kita ketahui, dimana keberanian secara terang terangan tanpa sembunyi sembunyi memapangkan papan bertuliskan “REKLAMASI”, Namun dalam fakta yang terjadi bukan sekedar reklamasi namun mereka justru memfinansialkanya kembali.
Apabila Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya terbukti, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Publik kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak tertentu yang Diduga memiliki Pengaruh atau Kekuatan Ekonomi.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah dan Aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Jika Dugaan tersebut benar, maka tidak boleh ada ruang bagi praktik yang Diduga berlindung di balik papan bertuliskan “Reklamasi“. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka pihak pengelola harus berani membuka seluruh dokumen dan memberikan penjelasan kepada publik secara transparan. Masyarakat Dusun Jajangan Desa Sumberbulu kini menunggu, Apakah hukum benar-benar ditegakkan atau Justru kembali kalah oleh kepentingan tertentu?.
