Hukum & Kriminal

BBM Subsidi Diduga “DIPUTAR” di Kranjingan SPBU 54.881.19 Disorot, Aparat Diminta Bongkar Alirannya

280

JEMBER, RADARKAMELA.COM

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. Aktivitas pengambilan Pertalite secara berulang di SPBU 54.681.19 Kranjingan, Jalan Wolter Monginsidi, Sumber Salak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, dipertanyakan setelah informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi menunjukkan adanya pola pengisian yang dinilai perlu diperiksa secara serius.

Persoalannya bukan sekadar antrean atau aktivitas pengisian BBM biasa. Jika benar terdapat pihak yang mengambil Pertalite secara berulang untuk kemudian dikumpulkan, ditampung, atau disalurkan kembali kepada pihak lain, maka Dugaan tersebut patut menjadi perhatian serius. BBM yang mendapat dukungan/subsidi negara jangan sampai berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.

Informasi yang berkembang juga mengarah pada kawasan Gang Al Azhar, Kranjingan, yang diduga menjadi titik penyimpanan atau penampungan. Namun informasi tersebut masih harus dibuktikan. Aparat Penegak Hukum (APH) Perlu menjawab secara terang: benarkah ada penampungan, siapa pengelolanya, dari mana BBM diperoleh, berapa volumenya, dan ke mana kemudian disalurkan?

Sorotan berikutnya tertuju pada sistem pengawasan SPBU 54.681.19. Jika terdapat konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian berulang dengan pola tidak wajar, apakah aktivitas tersebut terpantau? Data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, dan volume pembelian seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar apakah terdapat pola penyalahgunaanpenyalahgunaan,  Minggu (09/08/2026). 

Apabila benar ditemukan praktik pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM subsidi secara melawan hukum, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Penerapan pasal tentu harus berdasarkan unsur dan alat bukti yang sah.

Karena itu, Polres Jember, BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait jangan hanya menunggu laporan. Lakukan pengecekan lapangan dan telusuri pola transaksi secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, jangan berhenti pada orang yang berada di SPBU. Telusuri pula rantai distribusinya hingga pihak yang diduga menampung dan menerima BBM tersebut.

Jika dugaan penampungan di Gang Al Azhar benar adanya, lokasi tersebut juga perlu diperiksa secara objektif. Jangan sampai BBM yang semestinya dinikmati masyarakat justru bocor melalui permainan oknum, sementara konsumen lain harus menghadapi antrean dan kesulitan mendapatkan BBM sesuai peruntukannya.

Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan tengkulak, pengisian berulang, maupun penampungan BBM tersebut masih berupa Dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, pihak SPBU 54.681.19 Kranjingan dan pihak-pihak yang berkaitan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membantah apabila informasi tersebut tidak benar.

Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan Apakah dugaan tersebut hanya isu atau memang terdapat persoalan serius. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan. Jika terbukti, tindak tegas sesuai hukum dan bongkar seluruh mata rantainya. Subsidi negara bukan ruang untuk dimainkan demi keuntungan pribadi.

Pertanyaan besarnya kini : Siapa yang mengawasi pola pengisian tersebut, ke mana BBM yang diduga dikumpulkan mengalir, dan siapa yang diduga menikmati keuntungannya? Masyarakat Jember berhak mendapatkan jawaban yang jelas. Jangan sampai dugaan kebocoran BBM subsidi terus berlangsung sementara pengawasan hanya menjadi formalitas.

(Tim).

Exit mobile version