Berita

Diduga Kebal Hukum, Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Klurak Candi Masih Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak

50

SIDOARJO, RADARKAMELA.COM – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya dikabarkan telah ditutup, dibongkar, bahkan dibakar, warga menyebut aktivitas perjudian itu diduga masih berlangsung secara terang-terangan.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat dalam memberantas perjudian. Sejumlah warga menilai penutupan yang sempat diberitakan hanya sebatas kamuflase, karena arena tersebut disebut kembali beroperasi dan bahkan semakin ramai.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Dian, mengaku masyarakat telah lama resah. Namun, mereka memilih diam karena khawatir dan beredar anggapan bahwa arena perjudian itu diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum terverifikasi.

“Kalau memang aparat serius memberantas perjudian, seharusnya lokasi itu sudah lama ditutup. Faktanya sampai sekarang masih ada,” ujar Dian, Kamis (16/7/2026)

Merasa tidak mendapat kepastian, warga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Bupati dan DPRD Kabupaten Sidoarjo agar dilakukan penindakan nyata terhadap dugaan praktik perjudian yang dinilai telah meresahkan lingkungan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan bahwa aktivitas perjudian tidak diperbolehkan. “Tidak boleh, Mas. Di mana titik lokasinya?” jawabnya.

Sementara itu, Humas Polresta Sidoarjo, Novi, meminta masyarakat melaporkan dugaan perjudian melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Dumas. Pelapor mengaku telah menerima balasan bahwa laporannya diteruskan kepada Polsek Candi untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pengecekan di lokasi. Jika dugaan tersebut terbukti, para pelaku maupun penyelenggara dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, sedangkan pemain judi dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim).

Exit mobile version