BANYUASIN,RADARKAMELA.COM – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Bumi Serdang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Seorang perangkat desa berinisial M yang diketahui menjabat sebagai Kaur Perencanaan diduga masih aktif menjalankan profesi sebagai wartawan atau pengelola media. Kondisi tersebut memantik sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan konflik kepentingan, Jumat (03/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai operator desa sebelum dipercaya mengemban jabatan Kaur Perencanaan. Meski telah menjadi perangkat desa, aktivitas jurnalistiknya diduga masih berjalan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten terhadap aparatur desa di wilayahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, perangkat desa wajib menjaga profesionalisme, netralitas, dan menghindari profesi lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Rangkap profesi sebagai wartawan dinilai dapat memengaruhi independensi pemberitaan, terlebih apabila menyangkut kebijakan atau kegiatan pemerintahan yang menjadi ruang lingkup tugasnya sendiri.
Tak berhenti pada dugaan rangkap jabatan, publik juga menyoroti sejumlah publikasi kerja sama yang melibatkan pemerintah desa maupun lembaga pendidikan. Dalam berbagai kegiatan tersebut, nama Bupati Banyuasin disebut-sebut kerap ditampilkan secara mencolok. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah pencantuman nama kepala daerah tersebut telah melalui mekanisme dan persetujuan yang semestinya, atau justru dimanfaatkan untuk membangun legitimasi dan kepentingan pribadi.
Sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai Camat Tungkal Ilir tidak boleh bersikap pasif. Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta mengambil langkah administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran. Pembiaran terhadap dugaan tersebut dikhawatirkan justru akan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banyuasin.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan. Siapa pun yang menjabat sebagai perangkat desa wajib tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa terkecuali. Penanganan yang transparan dan objektif menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mulyono selaku Kaur Perencanaan Desa Bumi Serdang, Pemerintah Desa Bumi Serdang, maupun Camat Tungkal Ilir belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Sumber berita dari : Jon Tim Jurnalis
