Berita

Dugaan Alih Fungsi Lahan di Dalam Area Bandara Banyuwangi Disorot, Keselamatan Penerbangan Jadi Perhatian

8

Radarkamela.com
BANYUWANGI – Aktivitas pengolahan lahan menggunakan alat berat jenis traktor di dalam area pagar Bandara Internasional Banyuwangi, Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan.

Kegiatan tersebut terpantau pada Minggu, 13 September 2026. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas traktor yang melakukan pembajakan tanah dan berputar-putar di dalam area bandara.

“Ada traktor yang melakukan pembajakan di dalam Bandara Blimbingsari,” ujar RF, salah seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan kemudian menimbulkan dugaan bahwa sebagian area di dalam pagar bandara dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.


Dugaan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pengelola bandara maupun instansi terkait, khususnya mengenai status lahan, dasar pemanfaatan, perizinan, serta kesesuaian kegiatan dengan peruntukan kawasan bandara.

Persoalan ini juga menjadi perhatian dari sisi keselamatan penerbangan. Dalam rekaman video yang diperoleh, aktivitas pembajakan menggunakan traktor terlihat berada relatif dekat dengan area landasan penerbangan.

Pemanfaatan lahan di kawasan bandar udara pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara bebas. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) serta ketentuan mengenai penggunaan dan pengendalian kawasan di sekitar bandar udara. Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasi penerbangan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila pemanfaatan lahan dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya, aspek penataan ruang juga menjadi relevan. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 pada prinsipnya mengharuskan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dari aspek pertanahan, penggunaan tanah juga harus memperhatikan status hak atas tanah, peruntukan, serta izin atau persetujuan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat pemanfaatan area di dalam pagar bandara sebagai lahan pertanian, perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang memberikan izin, siapa pengguna lahannya, apa dasar hukumnya, serta apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan yang memiliki fungsi khusus terkait operasional dan keselamatan penerbangan.

Publik tentu berharap pihak Bandara Internasional Banyuwangi, Kementerian Perhubungan melalui otoritas penerbangan terkait, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Apalagi jika aktivitas tersebut memang berada dekat dengan landasan, maka aspek keselamatan penerbangan semestinya menjadi prioritas utama.

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait masih perlu dimintai klarifikasi mengenai status lahan, legalitas pemanfaatan, serta ketentuan yang menjadi dasar dilakukannya aktivitas pertanian tersebut. (Tm)

Exit mobile version