JEMBER, RADARKAMELA.COM – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, memasuki babak baru. Informasi masyarakat menyebut aktivitas transaksi Diduga berlangsung secara terbuka dan berulang. Sejumlah nama, di antaranya FND dan ASR, disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun seluruh informasi itu masih berupa Dugaan yang wajib dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum (APH).
Sorotan semakin tajam setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Kalisat. Dalam keterangannya, pihak Polsek menyebut persoalan Okerbaya bukan menjadi kewenangan mereka dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Polres Jember, khususnya Kasat Narkoba. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik : jika informasi Dugaan peredaran obat keras muncul di wilayah hukum Kalisat, sejauh mana deteksi dan langkah awal aparat setempat terhadap informasi tersebut?
Di tengah keresahan warga, muncul pula isu adanya “Back Up” atau “Dekengan” terhadap aktivitas yang Diduga berkaitan dengan peredaran obat tersebut. Isu itu bahkan memunculkan persepsi bahwa pihak tertentu merasa seolah-olah “Kebal Hukum”. Namun RADARKAMELA.COM menegaskan, isu mengenai adanya backing tersebut belum terverifikasi dan bukan fakta hukum. Pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Informasi warga juga menyebut lokasi yang Diduga menjadi titik transaksi berada di sebuah gang yang tidak jauh dari jalan utama. Aktivitas kendaraan roda dua disebut keluar-masuk secara berulang dari lokasi tersebut. Jika benar, kondisi itu seharusnya menjadi informasi penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengecekan di lapangan, bukan sekadar menjadi cerita yang berputar dari mulut ke mulut.
Kini bola panas berada di tangan Polres Jember. Masyarakat meminta Satresnarkoba tidak berhenti pada persoalan siapa yang berwenang, tetapi segera memastikan kebenaran informasi tersebut. Mulai dari mengecek lokasi, mengidentifikasi jenis obat yang beredar, menelusuri sumber barang, memeriksa Legalitas peredarannya, hingga mengungkap kemungkinan jaringan distribusi apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.
Nama Fendi dan Ashari yang muncul dalam informasi masyarakat juga tidak boleh langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana. Mereka berhak memberikan Klarifikasi dan hak jawab. Sebaliknya, apabila Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya dugaan kedekatan dengan pihak tertentu.
Polres Jember juga ditantang membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berlaku untuk semua. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya bergerak ketika kasus sudah viral. Bila benar ada peredaran obat keras secara ilegal, tindakan tegas harus dilakukan. Namun bila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan agar tidak berkembang menjadi fitnah dan keresahan di tengah masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena Sasaran peredaran obat keras berpotensi menyentuh generasi muda. Kemudahan mendapatkan obat yang seharusnya berada dalam pengawasan dapat menimbulkan dampak serius apabila dikonsumsi tanpa pengawasan dan kewenangan yang semestinya. Karena itu, masyarakat meminta APH tidak menunggu sampai persoalan berkembang dan menimbulkan korban.
Jangan tebang pilih. Jangan pula menggunakan “Kaca Mata Kuda”. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Prinsipnya sederhana: Bukan siapa orangnya yang dilihat, tetapi apa perbuatannya dan apa buktinya.
Kini masyarakat Sumberjeruk menunggu langkah konkret Polres Jember, khususnya Satresnarkoba. Apakah dugaan peredaran okerbaya tersebut benar-benar ada? Apakah ada pihak yang memasok dan mengendalikan distribusinya? Dan yang paling penting, benarkah ada pihak yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut seolah sulit disentuh hukum? Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
RADARKAMELA.COM akan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Pemberitaan ini merupakan informasi dan dugaan yang bersumber dari keterangan masyarakat serta hasil konfirmasi awal, bukan vonis terhadap siapa pun. Masyarakat kini menunggu: POLRES JEMBER BERANI BUKTIKAN ATAU DUGAAN OKERBAYA SUMBERJERUK AKAN TERUS MENJADI TANDA TANYA?
(Tim).
