Berita

Lahan 13.990 M² DIclam masih Milik Rahmat, Dikuasai PT MMP BOSOWA LPG : “BELI KE SIAPA??” AMBB Desak Asal Usul Transaksi

Avatar photo
70
×

Lahan 13.990 M² DIclam masih Milik Rahmat, Dikuasai PT MMP BOSOWA LPG : “BELI KE SIAPA??” AMBB Desak Asal Usul Transaksi

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM

Sengketa lahan seluas 13.990 meter persegi yang melibatkan Rahmat dengan PT Misi Mulia Petronusa (MMP), bagian dari Bosowa Grup dan pengelola Terminal LPG Banyuwangi, kembali meledak. Pertemuan antara pihak perusahaan, kuasa hukum, Rahmat, dan Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) di kawasan Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Kamis (27/8/2026) malam, hanya berlangsung sekitar 15 menit dan berakhir tanpa kesepakatan. Persoalan lama kembali menganga: siapa yang sebenarnya menjual lahan tersebut kepada perusahaan dan kepada siapa pembayaran dilakukan?

Ketua AMBB Herman alias Cak Engglek, yang mendampingi Rahmat, menyatakan pihak perusahaan kembali tidak bersedia memberikan penyelesaian sebagaimana tuntutan pemilik lahan. “Pertemuan malam ini tidak ada hasil. Intinya pihak perusahaan tidak mau bayar,” ujarnya. Bagi AMBB, kebuntuan tersebut justru semakin memperbesar tuntutan agar seluruh dasar penguasaan lahan dibuka secara transparan, bukan sekadar mengandalkan pernyataan sepihak.

Pertanyaan AMBB kini sangat sederhana tetapi tajam : Kalau Rahmat tidak pernah menjual, lalu PT MMP membeli kepada siapa? Cak Engglek menyebut Rahmat mengaku sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan. “Lahan itu beli ke siapa? Pihak perusahaan ini belinya ke siapa? Karena Pak Rahmat sebagai pemilik lahan belum pernah melakukan transaksi,” tegasnya. Pertanyaan tersebut menyentuh langsung titik paling krusial dalam sengketa: rantai asal-usul peralihan hak atas tanah.

AMBB juga menyatakan telah melakukan pengecekan terhadap status SHM Rahmat di BPN Banyuwangi dan menurut keterangan mereka sertifikat tersebut masih tercatat atas nama Rahmat. Rahmat juga disebut masih melakukan pembayaran PBB melalui SPPT tahunan atas objek lahan tersebut. Jika seluruh klaim tersebut benar, maka persoalannya tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa perusahaan telah membeli lahan. Dokumen jual beli, pihak penjual, penerima pembayaran, serta dasar peralihan hak menjadi hal yang wajib dijelaskan.

Di sisi lain, pihak perusahaan disebut tetap menjadikan putusan pengadilan tahun 2019 sebagai pijakan. Bahkan menurut keterangan Wawan dari AMBB, perusahaan melalui kuasa hukum terbaru menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari ahli waris. Di sinilah persoalan semakin tajam : Apabila benar transaksi dilakukan dengan ahli waris, siapa ahli waris tersebut, apa dasar kewenangannya menjual, bagaimana dokumen peralihannya, kapan transaksi dilakukan, dan kepada siapa uang pembayaran diserahkan? Pertanyaan-pertanyaan itu disebut belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak pemilik lahan.

Cak Engglek mengaku telah meminta pihak perusahaan memperlihatkan asal-usul transaksi dan pihak yang melakukan penjualan, namun menurut keterangannya permintaan tersebut belum memperoleh jawaban yang dianggap jelas. “Mereka enggak berani menunjukkan asal-usulnya itu dari mana, yang jual itu siapa. Nggak ditunjukkan,” ungkapnya. Pernyataan tersebut tentu merupakan klaim dari pihak AMBB dan karenanya perlu dikonfirmasi langsung kepada PT MMP maupun kuasa hukumnya.

Persoalan ini juga bukan baru terjadi kemarin. Wawan menyebut lahan telah dikuasai perusahaan sejak sekitar 2016, sementara pertemuan Kamis malam disebut sebagai pertemuan kelima. Ia juga mengungkap adanya mediasi pada 2025 di Kantor Kecamatan Kalipuro. Menurut Wawan, saat itu kuasa hukum perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran atas lahan telah dilakukan. Namun ketika ditanya pembayaran dilakukan kepada siapa dan transaksi dilakukan dengan siapa, menurut Wawan pihak tersebut tidak memberikan identitas penerima pembayaran. Di titik inilah publik tentu membutuhkan dokumen, bukan sekadar klaim.

 

Kini AMBB menyatakan tidak akan mundur dan akan terus memperjuangkan kepentingan Rahmat. Cak Engglek bahkan menyatakan pihaknya akan tetap bertahan di lokasi dan menolak aktivitas perusahaan di atas lahan yang mereka persoalkan. Situasi ini berpotensi semakin panas apabila kedua pihak terus bertahan dengan versi masing-masing tanpa membuka dokumen yang menjadi dasar klaim. Sengketa yang berlarut-larut selama bertahun-tahun tentu tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak, tetapi juga berpotensi mengganggu kepastian hukum atas aset yang berada di kawasan strategis Terminal LPG Banyuwangi.

Hampir satu dekade berlalu, tetapi pertanyaan paling Fundamental belum juga benar-benar terjawab di ruang publik : Siapa pemilik sah lahan tersebut dan bagaimana proses peralihannya? Apakah benar telah terjadi transaksi dengan ahli waris sebagaimana disebut pihak perusahaan? Jika benar, dokumen apa yang menjadi dasarnya? Jika pembayaran telah dilakukan, siapa penerimanya? Dan jika Rahmat memang masih tercatat sebagai pemegang SHM sebagaimana diklaim AMBB, bagaimana posisi hukum sertifikat tersebut terhadap putusan pengadilan 2019? Semua itu bukan ruang untuk spekulasi, melainkan harus dijawab dengan dokumen dan proses hukum yang dapat diverifikasi.

Radarkamela.com menegaskan, sengketa ini tidak boleh diselesaikan dengan saling klaim dan saling bantah tanpa membuka dasar hukumnya. Publik membutuhkan kepastian, bukan cerita yang berhenti di meja pertemuan. PT Misi Mulia Petronusa, kuasa hukum, Rahmat, BPN, maupun pihak terkait lainnya memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi. Namun satu pertanyaan AMBB kini menjadi bola panas yang harus dijawab secara terang: “LAHAN ITU BELI KE SIAPA?” Jika transaksi memang sah, tunjukkan dokumennya. Jika pembayaran memang telah dilakukan, jelaskan kepada siapa. Sebab semakin lama pertanyaan itu dibiarkan menggantung, semakin besar pula ruang publik untuk mempertanyakan kepastian hukum penguasaan lahan 13.990 meter persegi tersebut.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *