Berita

Pengelola Tambang Rogojampi Buka Suara, Bantah Tudingan Ilegal: Masih Tahap Eksplorasi dan Kantongi WIUP

25

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM  – Polemik aktivitas pertambangan pasir di wilayah Rogojampi, Banyuwangi, yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan dari pihak pengelola. Setelah ramai diperbincangkan dan dituding sebagai tambang ilegal, pengelola tambang milik H. Rofiq menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap eksplorasi, bukan operasi produksi sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi yang menyebut aktivitas alat berat dan mobilisasi di lokasi sebagai indikasi adanya penambangan tanpa izin. Menurut pihak pengelola, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena tahapan yang sedang dilakukan masih sebatas eksplorasi untuk mengetahui potensi material sebelum memasuki proses produksi.

Pengelola menyatakan telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai dasar legalitas pelaksanaan eksplorasi. Selain itu, proses pemenuhan dokumen administrasi dan persyaratan teknis lainnya diklaim masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan kami masih eksplorasi. Belum masuk tahap produksi. WIUP sudah ada sebagai dasar kegiatan eksplorasi, sedangkan proses perizinan lainnya tetap kami penuhi sesuai mekanisme,” terang pihak pengelola,  (24/7/2026).

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Sejumlah kalangan menilai, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat, diperlukan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang mengenai status hukum kegiatan tersebut.

Pasalnya, dalam sektor pertambangan terdapat perbedaan mendasar antara izin eksplorasi dan izin operasi produksi. Aktivitas yang diperbolehkan pada tahap eksplorasi memiliki batasan tertentu sesuai regulasi, sehingga pengawasan dari pemerintah menjadi hal yang penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai koridor hukum.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis, termasuk aparat pengawas sektor pertambangan, segera melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan maupun aktivitas yang berlangsung di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Di sisi lain, pengawasan terhadap aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan, meskipun masih dalam tahap eksplorasi, diharapkan tetap memperhatikan kaidah konservasi, keselamatan kerja, serta meminimalkan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Dengan adanya klarifikasi dari pengelola dan verifikasi dari pemerintah, polemik mengenai aktivitas pertambangan di Rogojampi diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta hukum. Kepastian informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh, sementara pelaku usaha juga mendapatkan kepastian hukum sepanjang seluruh aktivitasnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim).

Exit mobile version