GILIMANUK, BALI — Senin, 26 Oktober 2026 • RADARKAMELA.COM
Peningkatan kapasitas Dermaga 2 di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi langkah strategis yang disambut positif demi memperkuat layanan penyeberangan lintasan Jawa–Bali. Namun di tengah kebutuhan percepatan penyelesaian proyek, aspek mutu konstruksi, keselamatan kerja, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran wajib menjadi perhatian utama dan tidak boleh diabaikan.
Berdasarkan siaran pers resmi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tanggal 1 September 2026, pekerjaan peningkatan kapasitas Dermaga 2 Gilimanuk telah dimulai sejak 21 Agustus 2026. Fasilitas yang awalnya memiliki kapasitas 30 ton akan ditingkatkan menjadi 50 ton, guna dapat melayani kendaraan angkutan barang berukuran lebih besar serta meningkatkan fleksibilitas operasional penyeberangan. Pengembangan ini juga disinergikan dengan peningkatan Dermaga Ponton di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menjadi Jembatan Bergerak permanen berkapasitas sama, guna memperkuat ketahanan dan efisiensi layanan lintasan strategis ini. Penyelesaian proyek diarahkan agar selesai sebelum masa puncak perjalanan Natal dan Tahun Baru 2026.
Meskipun kebutuhan akan fasilitas yang lebih andal sangat dirasakan, proses pembangunan tetap harus berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Masyarakat berhak memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan dilakukan sesuai dengan standar teknis yang berlaku, spesifikasi kontrak, serta ketentuan hukum yang mengatur pekerjaan konstruksi dan pelayanan jasa penyeberangan.
Mutu Konstruksi Harus Terjamin dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Dermaga merupakan struktur vital yang keandalannya menentukan keselamatan kapal, kendaraan, logistik, serta seluruh pengguna jasa penyeberangan. Peningkatan kapasitas struktur harus didasarkan pada perhitungan teknis yang akurat dan teruji, penggunaan material yang memenuhi standar, serta pengawasan konstruksi yang berjalan konsisten dari awal hingga akhir pekerjaan.
Sebelum fasilitas dikembalikan beroperasi, pemeriksaan kelayakan fungsi dan struktur wajib dilakukan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan rencana, spesifikasi material, maupun ketentuan kontrak, hal tersebut harus diteliti secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap temuan harus didasarkan pada bukti yang sah dan hasil verifikasi yang independen.
Keselamatan Kerja Bukan Sekadar Formalitas
Aktivitas pembangunan di kawasan pelabuhan memiliki karakteristik risiko tinggi, baik karena lokasi pekerjaan yang berbatasan langsung dengan perairan maupun berlangsung berdekatan dengan operasional penyeberangan yang tetap berjalan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar kelengkapan dokumen administratif.
Pihak pelaksana dan pengelola proyek harus memastikan setiap tenaga kerja memperoleh perlindungan yang memadai, instruksi kerja aman dipatuhi, serta area berbahaya teridentifikasi dan dikendalikan dengan baik. Setiap potensi bahaya harus dikelola sejak awal proses pekerjaan guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan manusia maupun menghambat pelaksanaan pembangunan.
Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Kontrak
Publik berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan jelas terkait pelaksanaan proyek, sepanjang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan usaha dan kewenangan pengelolaan. Informasi terkait nilai kontrak, sumber pendanaan, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, jangka waktu pelaksanaan, hingga mekanisme pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan ini penting agar setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika ditemukan hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, penelusuran dilakukan melalui prosedur yang sah dan berbasis dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara hati dan objektif, serta tidak dinyatakan sebagai hal yang telah terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan yang sah dan berwenang.
Acuan Dasar Hukum
Poin-poin perhatian di atas didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — mengatur hak dan kewajiban pihak terkait, standar pelaksanaan jasa konstruksi, jaminan mutu pekerjaan, serta tanggung jawab atas ketidaksesuaian hasil pekerjaan.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — mewajibkan penerapan norma keselamatan kerja di setiap tempat dan proses kerja, termasuk pengendalian risiko serta penyediaan sarana perlindungan kerja.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — mengatur hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik maupun badan yang menerima pendanaan negara, dengan tetap memperhatikan pengecualian sesuai ketentuan.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran — mengatur persyaratan pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian fasilitas pelabuhan guna menjamin keamanan dan kelayakan fungsi fasilitas.
– Peraturan Pemerintah dan standar teknis terkait yang mengatur persyaratan teknis bangunan pelabuhan dan dermaga, termasuk perhitungan struktur, spesifikasi material, dan prosedur pemeriksaan kelayakan fasilitas.
Perlu ditegaskan bahwa acuan hukum di atas menjadi dasar kerangka kerja dan pengawasan. Setiap penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Catatan Redaksi :
Kemajuan pembangunan infrastruktur penyeberangan di Gilimanuk adalah harapan bersama demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan masyarakat serta arus distribusi barang antar Jawa dan Bali. Semangat untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu menjelang masa puncak perjalanan tentu patut diapresiasi. Namun, kecepatan penyelesaian tidak boleh mengorbankan kualitas bangunan, keamanan para pekerja di lokasi proyek, maupun kejelasan informasi yang layak diketahui publik. Keseimbangan antara kecepatan, mutu, keselamatan, dan keterbukaan adalah kunci agar fasilitas yang selesai dibangun benar-benar menjadi manfaat yang aman dan dapat diandalkan dalam jangka panjang bagi semua pihak yang membutuhkannya.
(Tim)












