Hukum & Kriminal

Tender RSUD Kota Malang Berpolemik, Pemenang Dibatalkan Sepihak, Dugaan Persekongkolan Mencuat

Avatar photo
49
×

Tender RSUD Kota Malang Berpolemik, Pemenang Dibatalkan Sepihak, Dugaan Persekongkolan Mencuat

Sebarkan artikel ini

MALANG, RADARKAMELA.COM – Polemik proyek konstruksi di RSUD Kota Malang mencuat setelah CV. Viva Tunggal, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender, tiba-tiba dibatalkan melalui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang diterbitkan pada 24 Juni 2026 dibatalkan hanya beberapa hari kemudian, sehingga penandatanganan kontrak gagal dilaksanakan. Keputusan tersebut memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam surat pemberitahuan kepada penyedia, PPK menyebut pembatalan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Pakta Integritas BAB III IKP 4.1, yang dikaitkan dengan ketidaksesuaian Surat Dukungan Vendor tertanggal 26 Mei 2026. Untuk memperkuat dasar keputusan tersebut, PPK melakukan klarifikasi lapangan pada 29 Juni 2026 guna memverifikasi keabsahan dokumen dimaksud.

Namun, alasan tersebut dibantah keras oleh pihak CV. Viva Tunggal. Kuasa hukum perusahaan, Achmad Amirudin, menegaskan bahwa Surat Dukungan Vendor bukan merupakan persyaratan dalam dokumen penawaran saat proses tender berlangsung. Menurutnya, dokumen tersebut baru dipersyaratkan pada tahapan penandatanganan kontrak dan vendor telah memberikan klarifikasi tertulis yang menyatakan surat tersebut asli serta sah.

“Surat dukungan vendor bukan syarat evaluasi penawaran. Dokumen itu baru diminta pada tahap kontrak, dan vendor sudah memberikan klarifikasi tertulis bahwa surat tersebut benar dan sah,” tegas Achmad.

Pihak perusahaan menilai rangkaian proses pembatalan berlangsung sangat cepat dan terkesan telah disusun. Setelah SPPBJ diterbitkan pada 24 Juni 2026, sehari berikutnya dilakukan persiapan kontrak. Namun pada 26 Juni 2026 muncul Surat Justifikasi Teknis dari Konsultan Pengawas. Selanjutnya dilakukan klarifikasi pada 29 Juni, hingga akhirnya pada 30 Juni 2026 diterbitkan Berita Acara Tindak Lanjut yang menyatakan SPPBJ dibatalkan.

CV. Viva Tunggal juga mempertanyakan peran Konsultan Pengawas yang dinilai melampaui kewenangannya. Menurut perusahaan, konsultan semestinya berkoordinasi dengan PPK, bukan berhubungan langsung dengan penyedia. Apabila terdapat keraguan terhadap vendor pendukung, mekanisme yang tepat adalah meminta penggantian vendor, bukan membatalkan penetapan pemenang tender.

Selain itu, perusahaan mengungkap dugaan adanya benturan kepentingan dalam proyek tersebut. Achmad menyebut PPK yang juga menjabat Direktur RSUD diduga menunjuk konsultan yang personelnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga yang dibiayai oleh keuangan negara. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan IKP BAB III A. Umum poin 5.3, yang melarang pegawai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah menjadi pengurus badan usaha peserta pengadaan.

“Apabila benar terdapat hubungan kelembagaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka hal itu harus diperiksa secara menyeluruh karena dapat membuka ruang terjadinya praktik kolusi, korupsi maupun nepotisme dalam proses pengadaan,” ujar Achmad.

Atas dasar itu, CV. Viva Tunggal berencana mengajukan sanggahan resmi kepada PPK Pemilihan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perusahaan meminta agar seluruh tahapan pembatalan penetapan pemenang diaudit secara terbuka guna memastikan proses pengadaan berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan, dan Inspektorat Kota Malang dikabarkan tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut. Penelusuran difokuskan pada kemungkinan adanya persekongkolan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang terlibat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

RADARKAMELA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PPK, Direktur RSUD Kota Malang, Konsultan Pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. Apabila hak jawab atau klarifikasi disampaikan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *