Berita

Uang Tak Pernah Diterima, Sertifikat Malah Jadi Jaminan : ES Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
78
×

Uang Tak Pernah Diterima, Sertifikat Malah Jadi Jaminan : ES Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Polemik antara ES dan KSU Mentari yang berlokasi di dalam Pasar Rogojampi, tepat di sebelah selatan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Rogojampi, Banyuwangi, kian menjadi perhatian publik, Selasa (30/06/2026).

ES mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara tersebut. Pasalnya, sertifikat miliknya dijadikan agunan pinjaman, namun dirinya mengaku tidak pernah menerima dana pencairan dari KSU Mentari.

Menurut ES, sertifikat tersebut sebelumnya dipinjam kepada rekannya berinisial AS untuk kepentingan proyek yang sedang dijalankan. Atas dasar kepercayaan dan hubungan kemitraan, ES bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa menyangka akan berujung pada persoalan hukum.

“Saya hanya disuruh menandatangani dokumen. Uangnya tidak pernah saya terima. Kalau sertifikat saya dipakai sebagai jaminan, lalu kenapa saya yang harus menanggung semuanya? Di mana tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat?” tegas ES.

ES juga mempertanyakan munculnya pinjaman lanjutan senilai Rp 200 juta yang disebut telah disetujui, sementara pinjaman awal sebesar Rp 100 juta saja, menurutnya, belum pernah dijelaskan secara terbuka siapa penerima dana dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Yang Rp 100 juta belum jelas penerimanya, kok bisa muncul lagi pinjaman Rp 200 juta? Saya sebagai pemilik sertifikat tidak pernah diberi penjelasan,” ujarnya.

ES meminta agar alur pinjaman, dokumen perjanjian, bukti pencairan dana, serta pihak yang menerima manfaat pinjaman dibuka secara Transparan kepada publik maupun aparat penegak hukum.

Ia juga berharap sertifikat miliknya segera dikembalikan apabila terbukti dirinya tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.

“Saya hanya ingin sertifikat saya kembali. Kalau memang ada pihak yang bersalah, biarlah aparat penegak hukum yang memproses sesuai aturan. Jangan sampai orang kecil dipersulit padahal tidak menikmati uang pinjaman itu,” kata ES.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi, Suratno, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media terkait polemik tersebut  alias Bungkam dan Belum diketahui Apakah yang bersangkutan masih melakukan pendalaman terkait Perkoperasian atau menunggu kelengkapan dokumen serta Laporan dari para pihak.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Koperasi Banyuwangi, Rudi, mengaku heran atas persoalan yang mencuat dan meminta adanya bukti-bukti yang lengkap untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

“Saya juga heran kok bisa seperti itu. Kami membutuhkan penjelasan yang utuh, termasuk perjanjian kredit, bukti transaksi, bukti penerimaan dana, maupun dokumen pendukung lainnya agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Rudi melalui pesan WhatsApp.

Secara hukum, keabsahan suatu perjanjian mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila ditemukan penggunaan identitas, jaminan, atau dokumen milik pihak lain tanpa persetujuan yang sah, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan tetap mengedepankan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS maupun manajemen KSU Mentari belum memberikan keterangan resmi tambahan atas pengakuan yang disampaikan ES. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *