Berita

Viral Pernyataan Diduga Milik Kades Sumberpinang tentang Sabung Ayam, Publik Desak Penjelasan Terbuka

Avatar photo
25
×

Viral Pernyataan Diduga Milik Kades Sumberpinang tentang Sabung Ayam, Publik Desak Penjelasan Terbuka

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADARKAMELA.COM – Jagat media sosial Facebook dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang menampilkan sosok yang disebut sebagai Kepala Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Mulyono. Dalam unggahan tersebut tercantum kutipan pernyataan, “(Saya sabung ayam) kadang-kadang cari hiburan daripada nek,” yang sontak memicu perhatian luas dan menjadi perbincangan publik.

Unggahan itu memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam kepala desa dengan keterangan “Mulyono Kades Sumberpinang”, dipadukan dengan ilustrasi arena sabung ayam. Dalam waktu singkat, konten tersebut menyebar ke berbagai akun Facebook dan grup media sosial, memunculkan beragam komentar, spekulasi, hingga kritik dari masyarakat.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan konteks utuh dari pernyataan yang beredar tersebut. Belum diketahui apakah kutipan itu berasal dari wawancara resmi, percakapan pribadi, rekaman video yang dipotong, atau bahkan telah mengalami perubahan konteks. Karena itu, kebenaran materi yang beredar masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Meski belum terverifikasi secara utuh, viralnya unggahan tersebut telah memunculkan desakan publik agar Kepala Desa Sumberpinang segera memberikan penjelasan terbuka. Menurut sejumlah warga, klarifikasi sangat diperlukan untuk menghentikan berkembangnya berbagai opini liar yang berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus menjaga marwah jabatan kepala desa sebagai pejabat publik.

Selain mendesak adanya klarifikasi, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum (APH)  mencermati informasi yang telah menjadi konsumsi publik tersebut. Apabila ditemukan adanya Dugaan pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang cukup, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila informasi itu tidak benar atau telah dipelintir dari konteks aslinya, klarifikasi resmi menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Sebagai pejabat publik, kepala desa dituntut menjaga integritas, etika, dan kehati-hatian dalam setiap ucapan maupun tindakan. Pernyataan yang berkaitan dengan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tentu akan menjadi perhatian serius masyarakat karena dapat memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

Sebagaimana diketahui, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian beserta ancaman sanksinya.

RADARKAMELA.COM tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa peristiwa tersebut telah terbukti secara hukum. Media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Sumberpinang maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *