BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Dugaan penarikan Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, mulai menuai sorotan. Persoalan utamanya bukan sekadar nominal, melainkan status dana tersebut : Benar-benar sukarela atau justru menjadi kewajiban bagi siswa/orang tua?
Dari kartu bertuliskan “Kartu Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah)” serta percakapan WhatsApp yang diterima awak media, muncul informasi mengenai program dana yang disebut digunakan Untuk kegiatan sosial, Keagamaan dan Kebutuhan bersama anak-anak. Dalam percakapan tersebut juga disebut nominal Rp 950 ribu dalam satu tahun.
Jika dana tersebut merupakan sumbangan sukarela, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai Mekanisme pemberian, pengelolaan, penggunaan hingga pertanggungjawabannya. Namun apabila nominal tersebut ditetapkan dan dibebankan secara wajib kepada siswa atau orang tua, persoalannya menjadi jauh lebih serius dan patut diperiksa.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas membedakan antara sumbangan dan pungutan. Penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sementara komite juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Karena itu, angka Rp 950 ribu per tahun menjadi titik yang perlu dijelaskan secara terang. Siapa yang menetapkan nominal tersebut? Apakah ada keputusan resmi? Siapa pengelolanya? Ke mana uang dikumpulkan? Dan yang paling penting, apakah orang tua memiliki hak untuk menolak tanpa konsekuensi terhadap anaknya?

Sorotan semakin tajam setelah awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Genteng Inisial MHD, Namun hingga pemberitaan ini disusun, kepala sekolah disebut enggan memberikan jawaban alias bungkam terkait dugaan dana tersebut.
Sikap diam pejabat sekolah justru berpotensi memperbesar tanda tanya publik. Sebab, Ketika menyangkut uang yang dibebankan kepada masyarakat melalui lingkungan pendidikan, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan pendidikan.
Awak media juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi tidak sekadar menunggu persoalan berkembang. Dinas perlu memastikan apakah program tersebut benar-benar sumbangan sukarela atau terdapat unsur penetapan nominal dan kewajiban pembayaran yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan tentang komite sekolah.
Publik pun layak mempertanyakan laporan penggunaan dana tersebut. Jika benar dikumpulkan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kebutuhan bersama siswa, maka semestinya tersedia mekanisme pencatatan serta pertanggungjawaban yang dapat diketahui orang tua dan pihak terkait.
Jangan sampai istilah “Gotong Royong”, “Infak”, atau “Sodaqoh Jariyah” justru menjadi tameng untuk menutupi praktik penarikan dana yang sifatnya mengikat. Jika memang sukarela, jelaskan secara terbuka. Jika ada kewajiban pembayaran, tunjukkan dasar hukumnya. Publik berhak memperoleh jawaban, bukan keheningan.
RADARKAMELA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMPN 3 Genteng, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Banyuwangi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh agar persoalan ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
(Tim).