JAKARTA, RADARKAMELA.COM –
Dugaan permainan di balik proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni DA, BH, dan RE, dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan, dan pencucian uang (15/09/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut berkas DA dan BH telah P-21 pada 10 September 2026, sementara berkas RE masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Sorotan utama penyidikan mengarah pada dugaan manipulasi dokumen pembelian mesin senilai Rp 6,649 miliar. Mesin yang disebut telah dibeli pada 2014–2015 diduga kembali dicatat sebagai pembelian pada laporan keuangan 2022, menjelang pelaksanaan IPO.
Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam laporan keuangan, prospektus IPO hingga dokumen yang disampaikan kepada OJK dan BEI. Perusahaan akhirnya melantai di Bursa Efek Indonesia pada 10 April 2023 dan menghimpun dana investor sekitar Rp 97,125 miliar.
Tak berhenti pada dugaan manipulasi dokumen. Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian kisi-kisi pertanyaan evaluasi IPO. DA disebut berkomunikasi dengan Mugi Bayu Pratama, sedangkan BH yang saat itu merupakan staf BEI diduga memberikan kisi-kisi tersebut berdasarkan permintaan DA.
Bareskrim telah memeriksa 24 saksi, dua ahli, dan tiga tersangka, serta menyita dokumen, barang bukti dan bukti elektronik. Ketiga tersangka juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Kini dua berkas telah P-21. Artinya, perkara tersebut bergerak menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Pertanyaan besarnya: seberapa jauh dugaan permainan dalam proses IPO ini akan terbongkar di meja hijau?
Polri menegaskan pasar modal tidak boleh menjadi ladang kejahatan yang mengorbankan investor. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan, namun perkara ini menjadi peringatan keras bahwa integritas pasar modal menyangkut kepercayaan publik dan uang masyarakat dalam jumlah besar.