Nasional

Dugaan Sabung Ayam di Dua Kecamatan Lumajang Disorot, Polsek Tempeh dan Polsek Sukodono Diminta Turun di Lapangan

113
×

Dugaan Sabung Ayam di Dua Kecamatan Lumajang Disorot, Polsek Tempeh dan Polsek Sukodono Diminta Turun di Lapangan

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, RADARKAMELA.COM –

Dugaan aktivitas sabung ayam kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lumajang. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan kegiatan sabung ayam yang berlangsung di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Sukodono.

Di wilayah Kecamatan Tempeh, titik yang disebut berada di sekitar Dusun Ngebruk, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Informasi dari sumber menyebutkan, lokasi yang sebelumnya diduga digunakan berada di Desa Tempeh, namun belakangan aktivitas tersebut disebut bergeser ke wilayah desa tetangga, Kamis (17/09/2026).

Sementara itu, Dugaan aktivitas serupa juga disebut berada di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kabar yang beredar di tengah masyarakat, melainkan perlu segera diverifikasi langsung oleh aparat kepolisian (APH) di masing-masing wilayah hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik : Sejauh mana pengawasan APH terhadap aktivitas yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut? Masyarakat tentu membutuhkan kepastian, Apakah lokasi tersebut benar digunakan untuk sabung ayam, Apakah terdapat unsur taruhan, Siapa yang mengelola, serta sejak kapan Aktivitas tersebut berlangsung?.

Foto yang diterima redaksi juga memperlihatkan sejumlah orang berkumpul di sebuah bangunan semi-permanen. Foto tersebut belum dapat dijadikan bukti tunggal bahwa telah terjadi perjudian, namun keberadaannya dapat menjadi informasi awal bagi APH untuk melakukan pengecekan di lapangan dan memastikan fakta sebenarnya.

Polsek Tempeh diharapkan tidak tinggal diam terhadap informasi dugaan aktivitas di wilayah Desa Tempeh Kidul. Begitu pula Polsek Sukodono diharapkan melakukan pengecekan terhadap informasi yang mengarah ke Desa Dawuhan Lor. Bila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya unsur perjudian, masyarakat meminta tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yang menjadi perhatian, Apabila sebuah aktivitas memang berpindah lokasi setelah sebelumnya mendapat perhatian masyarakat, Aparat perlu memastikan apakah benar terjadi perpindahan tempat atau hanya informasi yang keliru. Jangan sampai persoalan hanya berpindah titik sementara substansinya tidak pernah benar-benar diperiksa.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, Aparat dapat menyampaikan hasil pengecekan sehingga isu tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, Apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti sebatas teguran.

Dua wilayah, dua kecamatan, satu pertanyaan yang sama: Apakah dugaan sabung ayam tersebut benar terjadi atau tidak? Jawabannya Seharusnya tidak berasal dari rumor, melainkan dari hasil Pengecekan dan Penindakan yang terukur di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dugaan tersebut masih memerlukan Verifikasi dan Klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Tempeh, Polsek Sukodono, pemerintah desa, serta pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page