BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM –
Pembangunan Saluran Irigasi Tawanggunung di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp196.639.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan dikerjakan oleh CV. Nur Buah Banyuwangi.
Sorotan sebelumnya mencakup penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta penggunaan peralatan dalam proses pembangunan. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Selain itu, pada saat dokumentasi diambil, proses pencampuran material terlihat dilakukan secara manual dan tidak tampak penggunaan mesin molen.
Menanggapi sorotan tersebut, Alif selaku PPTK Dinas Pengairan Banyuwangi memberikan sejumlah penjelasan pada Jumat (18/09/2026). Menurut Alif, pihaknya telah memberikan arahan kepada rekanan sebelum pekerjaan dimulai.
“Sebelum pekerjaan dimulai sudah saya ingatkan semua. Ketika berita tersebut muncul, molen sempat rusak dan besoknya langsung diganti molen yang baru,” ujar Alif.
Terkait penggunaan rompi atau perlengkapan keselamatan kerja, Alif juga memberikan penjelasan bahwa alat keselamatan K3 tersebut tidak tercantum dalam RAB tahun ini, sehingga menurutnya penggunaan rompi tersebut tidak menjadi kewajiban berdasarkan anggaran yang ada. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak PPTK yang masih perlu dilihat dalam konteks ketentuan keselamatan kerja konstruksi yang berlaku.
Alif juga menjelaskan mengenai waktu pengambilan dokumentasi yang menjadi sorotan. Menurutnya, apabila awak media datang sekitar pukul 15.33 WIB, menyalakan molen pada waktu tersebut dengan volume molen yang tergolong besar serta harus memindahkan material menggunakan angkong/alat angkut sejauh kurang lebih 100 meter akan membutuhkan waktu sekitar 60–90 menit.
“Njenengan datang jam 15.33 itu kalau molen dinyalakan saat itu, dengan volume molen yang termasuk kategori besar, perkiraan matematisnya memindahkan menggunakan argo sejauh 100 meter itu membutuhkan waktu sekitar 60–90 menit. Jadi tukang akan pulang sekitar jam 5 sore dan ini di luar jam kerja,” jelas Alif.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban pihak PPTK mengenai alasan mengapa pada waktu tertentu mesin molen tidak sedang digunakan. Namun demikian, persoalan metode pelaksanaan tetap membutuhkan penjelasan berdasarkan jadwal kerja, metode kerja, spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
Sementara itu, ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sejumlah pertanyaan teknis lainnya, Alif menyampaikan bahwa terdapat pertanyaan yang menurutnya masih belum dipahami.
“Pertanyaan ini saya masih tidak paham,” ujar Alif.
Dalam kesempatan yang sama, Alif menegaskan bahwa apabila terdapat dokumentasi terbaru yang memiliki timestamp dan menunjukkan pekerjaan masih dilakukan tanpa menggunakan molen, dirinya akan mengambil tindakan terhadap rekanan.
“Kalau misalkan sampeyan ada foto terbarunya yang ada timestamp-nya itu tidak pakai molen, saya bakal kasih surat peringatan rekanan tersebut,” tegas Alif.
Lebih lanjut, Alif juga menyatakan bahwa Apabila setelah dua kali pemberitaan kondisi di lapangan ternyata masih tidak mengalami perubahan, pihaknya akan membuat surat teguran sekaligus surat peringatan kepada rekanan.
“Dengan 2x pemberitaan tersebut apakah kondisi sekarang masih tetap tidak ada perubahan di lapangan? Jikalau masih tidak ada perubahan di lapangan saya juga akan membuat surat teguran beserta surat peringatan kepada rekanan tersebut,” pungkas Alif, Jumat (18/09/2026).
Di sisi lain, awak media telah berupaya meminta tanggapan kepada pihak CV. Nur Buah Banyuwangi, termasuk pihak yang disebut berinisial BEN dan PRI. Namun hingga berita ini disusun, keduanya disebut belum memberikan jawaban atau keterangan terkait sorotan mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Konfirmasi juga diarahkan kepada PLT Dinas Pengairan Banyuwangi, Cahyanto. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif dari Cahyanto mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan awak media terkait proyek tersebut.
Dengan adanya klarifikasi PPTK, persoalan proyek kini memiliki sejumlah versi yang perlu diverifikasi secara faktual. Di satu sisi terdapat dokumentasi lapangan yang menjadi dasar sorotan media, sementara di sisi lain PPTK memberikan penjelasan mengenai kondisi molen, waktu kerja dan RAB. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta kondisi terbaru di lokasi menjadi penting.
Khusus mengenai K3, pernyataan bahwa suatu perlengkapan tidak tercantum dalam RAB perlu dibedakan dengan kewajiban keselamatan kerja yang mungkin timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan konstruksi. Karena itu, pihak yang berkompeten perlu memberikan penjelasan apakah perlengkapan keselamatan yang dipersoalkan memang diwajibkan untuk jenis pekerjaan dan risiko yang terdapat di lokasi tersebut.
RADARKAMELA.COM memberikan ruang klarifikasi kepada CV. Nur Buah Banyuwangi, BEN, PRI, PLT Dinas Pengairan Cahyanto, PPTK Alif, serta pihak terkait lainnya. Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan APBD dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
(Tim).