Berita

Diduga Beroperasi Bertahun-tahun, Arena Sabung Ayam di Ambulu Kembali Disorot; Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Tebang Pilih

34

JEMBER,RADARKAMELA.COM – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disertai taruhan uang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang dinilai meresahkan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media Radarkamela.com dari sejumlah sumber, arena sabung ayam tersebut Diduga masih aktif beroperasi dan rutin didatangi peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember maupun daerah sekitarnya. Warga mengaku aktivitas tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum karena telah berulang kali terdengar, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul nama seseorang yang dikenal dengan sebutan Gatot yang diduga berperan sebagai pengelola arena sabung ayam tersebut. Akan tetapi, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat mulai mempertanyakan Mengapa dugaan aktivitas perjudian itu seolah terus berlangsung tanpa adanya tindakan yang terlihat di lapangan.

«”Kalau memang informasi ini tidak benar, tentu harus dibuktikan melalui pengecekan langsung. Tetapi kalau memang benar ada praktik perjudian, kami meminta aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, atau ada pihak yang seolah kebal terhadap penegakan hukum,” ujar narasumber.»

Warga berharap Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, hingga jajaran Polsek Ambulu segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurut mereka, kepastian hukum jauh lebih penting daripada membiarkan berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya praktik perjudian sebagaimana yang diinformasikan masyarakat, maka penyelenggara, pemain, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak diskriminatif dinilai menjadi harapan masyarakat agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut (Gatot) dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan menunggu hasil verifikasi serta penyelidikan dari pihak yang berwenang.

Media Radarkamela.com ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim).

Exit mobile version