SAMPANG, RADARKAMELA.COM –
Ironi pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ketika sejumlah warga harus patungan membeli material dan bergotong royong memperbaiki jalan rusak agar akses tetap bisa digunakan, justru beredar informasi mengenai dugaan adanya “Jalur Khusus” dalam akses proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Informasi yang berkembang di kalangan rekanan menyebutkan, pihak swasta yang hendak mengikuti sejumlah pekerjaan konstruksi pemerintah diduga diarahkan terlebih dahulu untuk menemui pihak tertentu. Inisial A.W disebut dalam informasi tersebut dan dikaitkan dengan Dugaan adanya akses khusus bagi rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan. Namun, Dugaan tersebut belum Terverifikasi secara Independen dan masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pengadaan serta pemeriksaan pihak berwenang.
Sorotan semakin tajam karena Informasi tersebut dikaitkan dengan sejumlah perangkat daerah yang mengelola pekerjaan konstruksi. Jika benar terdapat pihak di luar mekanisme resmi pengadaan yang menjadi “Pintu Masuk” bagi rekanan, publik tentu berhak mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan, atas Dasar apa Rekanan harus menghadap, dan Apakah proses tersebut memengaruhi persaingan dalam Tender atau Pengadaan.
Seorang rekanan yang dikutip redaksi oleh Radarkamela.com menyebut adanya semacam Prosedur tidak tertulis sebelum mengikuti pekerjaan. “Kalau mau ikut proyek, disuruh menghadap dulu ke sana,” ujarnya. Pernyataan ini bukan bukti final adanya pelanggaran, tetapi cukup serius untuk diuji melalui penelusuran dokumen, keterangan para rekanan, proses tender, serta hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Di sisi lain, masyarakat menghadapi kenyataan berbeda. Jalan yang rusak di sejumlah titik membuat warga memilih mengeluarkan uang sendiri untuk membeli batu dan semen, kemudian mengerjakan perbaikan secara swadaya. Pertanyaan publik pun semakin keras : Ketika masyarakat harus bergotong royong memperbaiki Infrastruktur yang menjadi kebutuhan bersama, Apakah pengelolaan proyek pembangunan pemerintah sudah benar-benar berjalan Transparan, terbuka, Adil dan Akuntabel?
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menetapkan prinsip pengadaan yang antara lain mencakup Transparansi, Keterbukaan, Persaingan, Keadilan dan Akuntabilitas. Pasal 7 juga mewajibkan pihak yang terlibat menghindari Lertentangan Kepentingan, Persaingan usaha tidak sehat, Pemborosan atau Kebocoran keuangan negara, Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Kolusi.
Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa penyelenggara negara menggunakan kewenangan atau pengaruhnya untuk menguntungkan keluarga atau kroni secara melawan hukum, persoalannya dapat masuk ke ranah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan kolusi sebagai Permufakatan atau Kerja sama melawan hukum yang merugikan pihak lain, Masyarakat dan/atau Negara, sedangkan Pasal 1 angka 5 mendefinisikan nepotisme sebagai Perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Selain itu, Pasal 5 UU 28/1999 mewajibkan penyelenggara negara tidak melakukan Lorupsi, Kolusi dan Nepotisme serta melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dan tanpa pamrih untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok. Sementara dalam konteks pengadaan, Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres 46/2025 menjadi dasar penting untuk menguji Apakah terdapat pengaruh, Konflik kepentingan, Penyalahgunaan Wewenang atau Kolusi dalam proses pengadaan. Namun, pasal-pasal tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi Pelanggaran ; Penerapannya bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Radarkamela.com belum memperoleh tanggapan. Karena itu, Dugaan tersebut patut diuji secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi isu liar. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, APIP/Inspektorat dan instansi Pengadaan yang berwenang dapat menelusuri dokumen serta proses pengadaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memadai.
Kini bola berada pada pihak yang berwenang : Apakah dugaan “Jalur Khusus” tersebut benar-benar ada atau hanya isu tanpa dasar? Publik Sampang berhak memperoleh jawaban yang terang melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Sebab Proyek yang dibiayai uang negara bukan milik kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan masyarakat. Jika seluruh Proses memang bersih, Transparan dan Kompetitif, dokumen serta Mekanisme pengadaannya semestinya mampu menjawab seluruh tudingan tersebut secara terbuka.
(Tim).