Hukum & Kriminal

Polresta Banyuwangi dan Satpol PP Banyuwangi Segera Bertindak Tegas, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum di Banyuwangi

85

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Dugaan kembali beroperasinya aktivitas Lokalisasi yang disertai penjualan minuman keras (Miras) di kawasan Pakem, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku resah lantaran aktivitas yang Diduga berlangsung secara terbuka tersebut dinilai berpotensi mengganggu Ketertiban Umum, Keamanan lingkungan, serta merusak Ketenteraman masyarakat.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan lokasi tersebut Diduga menjadi tempat Praktik Prostitusi sekaligus penjualan minuman beralkohol (Miras). Bahkan, beredar anggapan di kalangan warga bahwa pihak yang Diduga mengelola lokasi tersebut seolah tidak khawatir terhadap kemungkinan adanya Operasi atau Penindakan dari aparat.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi agar tidak hanya menunggu Laporan, tetapi segera melakukan Pengecekan langsung, Penyelidikan, serta Penertiban secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Menurut warga, apabila Dugaan tersebut benar adanya namun tidak segera ditindaklanjuti, hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi Negatif di tengah masyarakat mengenai Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar Peraturan.

“Harapan kami sederhana. APH dan Satpol PP turun langsung ke lapangan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau terbukti ada, jangan sampai ada kesan Pembiaran. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis  (16/07/2026).

Masyarakat juga meminta agar Polresta Banyuwangi menjalankan fungsi Penegakan Hukum secara Profesional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan Satpol PP diharapkan mengoptimalkan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk apabila ditemukan Fugaan pelanggaran terkait Ketertiban umum maupun peredaran minuman beralkohol (Miras) tanpa izin.

Secara Yuridis, apabila hasil Penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka setiap pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Demikian pula apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi mengenai ketertiban Umum maupun pengawasan minuman beralkohol (Miras). penindakan harus dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki Aparat.

Publik berharap langkah yang diambil Polresta Banyuwangi dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi tidak hanya bersifat seremonial atau sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten melalui patroli, pengawasan, dan penindakan apabila ditemukan Pelanggaran. Transparansi hasil pemeriksaan juga dinilai penting agar tidak menimbulkan Spekulasi maupun keresahan yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang Diduga mengelola (RT ataupun Paguyuban) lokasi tersebut maupun dari Polresta Banyuwangi dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi terkait informasi yang berkembang. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam Pemberitaan ini masih berupa Dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan oleh pihak yang berwenang.
(Tim).

Exit mobile version