Berita Investigasi

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Kesabaran Warga Desa Bayu Habis: Ruas Jalan Ditutup, Pemkab dan Perusahaan Didesak Bertindak

Avatar photo
64
×

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Kesabaran Warga Desa Bayu Habis: Ruas Jalan Ditutup, Pemkab dan Perusahaan Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Kesabaran masyarakat Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya mencapai titik puncak. Bertahun-tahun merasakan dampak jalan yang rusak tanpa adanya perbaikan yang dinilai memadai, warga memilih melakukan aksi penutupan sementara ruas jalan sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan agar pemerintah dan seluruh pihak terkait segera mengambil langkah nyata, Selasa (14/07/2026).

Aksi tersebut merupakan luapan kekecewaan masyarakat yang mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan. Namun, menurut warga, hingga kini belum terlihat penyelesaian yang memberikan kepastian. Akibatnya, jalan yang menjadi akses utama masyarakat terus mengalami kerusakan dan dinilai semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bagi masyarakat Desa Bayu, jalan bukan sekadar sarana transportasi, melainkan urat nadi kehidupan. Setiap hari akses tersebut dilalui petani yang mengangkut hasil panen, pelaku UMKM yang mendistribusikan barang dagangan, para pelajar menuju sekolah, pekerja, hingga kendaraan ambulans dan kendaraan pelayanan publik. Kerusakan yang berkepanjangan dinilai telah menghambat aktivitas masyarakat sekaligus menambah beban biaya ekonomi warga.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami hanya ingin mendapatkan hak sebagai warga negara, yaitu akses jalan yang layak, aman, dan nyaman. Sudah terlalu lama kami menunggu,” ungkap salah seorang warga saat aksi berlangsung.

Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar segera memberikan kepastian mengenai rencana perbaikan jalan, termasuk waktu pelaksanaan, sumber anggaran, serta instansi yang bertanggung jawab. Warga menilai kepastian tersebut penting agar masyarakat tidak terus dihantui ketidakjelasan.

Sorotan masyarakat juga tertuju kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Desa Bayu, di antaranya PT Perkebunan Bayu Lor dan PT Wahana Energi Sejahtera (PLTMH Bayu). Menurut warga, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga mampu membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar melalui komunikasi yang terbuka serta kontribusi sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) apabila memungkinkan.

Masyarakat berharap seluruh pihak tidak saling melempar tanggung jawab. Mereka meminta pemerintah daerah, perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya segera duduk bersama mencari solusi yang cepat, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.

Secara hukum, penyelenggaraan jalan merupakan kewajiban pemerintah sesuai pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang baik dari penyelenggara negara. Sementara itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan pentingnya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sosial di sekitar wilayah operasionalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, RADARKAMELA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, PT Perkebunan Bayu Lor, maupun PT Wahana Energi Sejahtera (PLTMH Bayu) terkait tuntutan masyarakat, kondisi jalan yang dipersoalkan, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *