Berita Investigasi

K3 Diduga Diabaikan di Proyek Gedung Pelayanan BPKB Polresta Banyuwangi, Pekerja Terlihat Tak Lengkap Gunakan APD

Avatar photo
109
×

K3 Diduga Diabaikan di Proyek Gedung Pelayanan BPKB Polresta Banyuwangi, Pekerja Terlihat Tak Lengkap Gunakan APD

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM

Dugaan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan di salah satu Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Polresta Banyuwangi. Pada Sabtu (05/09/2026), sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, meski papan peringatan K3 terpampang jelas di area proyek.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya Pekerja yang beraktivitas di area konstruksi bangunan bertingkat tanpa perlengkapan keselamatan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius, terlebih pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan yang tidak bisa dianggap sepele.

Ironisnya, Papan informasi keselamatan di lokasi justru secara tegas mencantumkan kewajiban penggunaan APD, mulai dari helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, sarung tangan hingga masker. Dengan demikian, keberadaan papan peringatan tersebut semestinya bukan sekadar formalitas, tetapi harus dibarengi Pengawasan dan Penerapan nyata di lapangan.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai kondisi tersebut, termasuk Soal asal-usul material Bangunan berupa Batu dan Pasir, pelaksana proyek yang disebut bernama Andi mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana material tersebut didatangkan.

“Kalau bahan material tidak tahu asal ngambilnya dari mana, sebab itu kantor semua. Saya hanya standby melihat pekerjaan dan mengatur para pekerja,” ujar Andi saat dikonfirmasi.

Sementara terkait pekerja yang tidak mengenakan APD secara lengkap, Andi mengakui bahwa perlengkapan keselamatan tersebut sebenarnya telah disediakan pihak kantor. Namun, ia menyebut para pekerja sebelumnya sudah pernah diingatkan.

“Kalau alat keselamatan K3 itu ya tahu sendiri lah, semua dari kantor sudah diberikan. Tetapi namanya para pekerja sudah pernah diingatkan. Masa bilang lagi, kan nggak enak sendiri saya, Mas,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih besar : Siapa yang bertanggung jawab memastikan APD benar-benar digunakan ketika pekerja mulai beraktivitas? Sebab, menyediakan helm, rompi, sepatu maupun perlengkapan keselamatan tidak cukup apabila Pengawasan penggunaannya di lapangan tidak berjalan secara konsisten.

Secara normatif, keselamatan kerja merupakan kewajiban yang memiliki dasar hukum. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan pentingnya perlindungan keselamatan tenaga kerja dan keselamatan di tempat kerja. UU tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku. Selain itu, penerapan sistem manajemen K3 juga diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012, yang mencakup Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Peningkatan kinerja K3.

Untuk proyek konstruksi, Aspek penggunaan APD juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Regulasi mengenai APD tercantum dalam Permenakertrans PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang masih dirujuk dalam regulasi keselamatan konstruksi. Karena itu, kondisi pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap layak menjadi perhatian pihak pelaksana, kontraktor, pengawas proyek, serta instansi terkait untuk memastikan apakah standar K3 benar-benar diterapkan atau hanya sebatas terpampang di papan proyek.

Terlebih, papan proyek yang terlihat di lokasi mencantumkan pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Polresta Banyuwangi TA 2026 dengan nilai sekitar Rp 23,598 Miliar, serta nama kontraktor PT Pamenang Buana Raya. Dengan nilai pekerjaan yang besar dan berada pada lingkungan fasilitas kepolisian, publik tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga memenuhi standar keselamatan, transparansi material, serta pengawasan pekerjaan.

Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar : Apakah pengawasan K3 di proyek tersebut benar-benar berjalan, atau hanya sebatas tulisan di papan? Pihak kontraktor dan Pengawas pekerjaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mekanisme pengawasan APD dan asal material yang digunakan. Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.

RADARKAMELA.COM akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *