BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Pembangunan saluran irigasi Tawanggunung yang berlokasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, mulai menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp 196.639.000 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan dikerjakan oleh CV. Nur Buah Banyuwangi.
Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan secara jelas nama kegiatan, lokasi, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana hingga durasi pekerjaan. Dengan nilai anggaran yang tidak kecil dan bersumber dari uang rakyat, proyek tersebut tentu menjadi bagian dari pekerjaan publik yang semestinya dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Namun, ketika pihak PPTK Dinas Pengairan Banyuwangi dikonfirmasi inisial CTR pada Selasa (08/09/2026) terkait proyek tersebut, yang bersangkutan disebut Enggan memberikan jawaban. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan, terlebih informasi yang diminta berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sebuah proyek yang dibiayai APBD direncanakan, dilaksanakan, diawasi, serta dipastikan kualitas dan kesesuaiannya dengan kontrak. Pertanyaan mengenai volume pekerjaan, Spesifikasi teknis, progres pelaksanaan, pengawasan, hingga kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak merupakan hal yang wajar dalam kontrol publik.
Diamnya pejabat teknis bukan berarti persoalan otomatis selesai. Justru ketika pertanyaan publik tidak mendapatkan jawaban, ruang Spekulasi dapat semakin terbuka. Karena itu, Dinas Pengairan Banyuwangi semestinya memberikan penjelasan secara Transparan agar tidak muncul Dugaan atau Persepsi negatif terhadap pelaksanaan proyek.
Terlebih, papan proyek juga mencantumkan keterangan bahwa seluruh pekerja konstruksi pada proyek tersebut dilindungi melalui Program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, aspek pelaksanaan pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, serta pemenuhan ketentuan proyek juga patut menjadi bagian dari pengawasan.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Yang diminta adalah Keterbukaan atas penggunaan uang negara. Jika seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi dari pihak Dinas Pengairan seharusnya justru menjadi cara paling sederhana untuk meluruskan setiap pertanyaan yang berkembang.
Tim redaksi RADARKAMELA.COM memberikan ruang kepada PPTK, Dinas Pengairan Banyuwangi, maupun CV. Nur Buah untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka. Pemberitaan ini juga menempatkan informasi tersebut sebagai Bahan konfirmasi dan Kontrol publik, bukan sebagai Kesimpulan adanya pelanggaran.
Kini pertanyaannya sederhana : Mengapa ketika proyek APBD senilai hampir Rp 200 juta dipertanyakan, pihak yang berkompeten justru memilih diam? Publik Banyuwangi menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar papan proyek yang berdiri di lokasi.
(Tim) .












