JOMBANG RADARKAMELA.COM –
Dugaan praktik perjudian jenis Sabung Ayam dan Dadu di dua wilayah Kabupaten Jombang kembali memantik keresahan. Lokasi yang disebut berada di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. Informasi tersebut kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan serius : Benarkah aktivitas Perjudian masih berlangsung, dan sejauh mana APH telah bertindak?
Keluhan masyarakat menjadi semakin tajam karena Perjudian dinilai bukan sekadar persoalan permainan. Jika Dugaan tersebut terbukti, Aktivitas itu berpotensi menimbulkan dampak Sosial dan Ekonomi bagi warga, mulai dari persoalan utang, keretakan rumah tangga hingga meningkatnya kerawanan kriminalitas. Masyarakat pun mendesak APH tidak hanya menerima Informasi, tetapi turun langsung melakukan Pengecekan dan Memberikan kepastian Hukum.
Sejumlah informasi yang diterima tim media menyebut adanya aktivitas yang Diduga berupa kalangan Sabung Ayam dan Permainan Dadu di dua lokasi tersebut. Namun, Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan Resmi dan Alat Bukti yang sah. Jika benar terdapat perjudian, Publik menuntut agar arena tidak dibiarkan berlarut-larut dan pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Seorang warga yang disebut Rusli (43) mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, Jombang dikenal sebagai Daerah yang kuat dengan kehidupan Pesantren dan Tokoh Agama, sehingga kabar mengenai Dugaan Perjudian menjadi ironi yang patut mendapat perhatian serius.
“Jombang dikenal dengan pesantrennya. Kalau memang Perjudian benar masih ada, APH harus segera bertindak dan jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.
Sorotan kini mengarah kepada jajaran kepolisian di wilayah Jombang hingga Polda Jawa Timur. Bukan berarti APH harus langsung menghakimi berdasarkan informasi masyarakat, tetapi wajib memastikan kebenarannya. Bila hasil penyelidikan menemukan tindak pidana Perjudian, tindakan tegas harus dilakukan. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar keresahan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian tanpa izin tidak memiliki ruang pembenaran dalam Hukum Indonesia. Ia mengingatkan agar Pemberantasan tidak berhenti pada pemain di lapangan. Penyelenggara, pihak yang menyediakan tempat, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur Pidana harus diproses berdasarkan peran dan alat bukti masing-masing.
“Dasar Hukumnya jelas. Dalam KUHP Nasional, Pasal 426 mengatur pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin,” terang Didi, Selasa (1/9/2026). Ia menekankan bahwa penegakan Hukum harus dilakukan Profesional, Transparan, dan tidak boleh Tebang Pilih.
Yang tak kalah penting, Didi mengingatkan bahwa isu mengenai dugaan bekingan APH tidak boleh dibiarkan menjadi rumor. Jika terdapat bukti adanya anggota Polri yang terlibat melindungi, membantu, ataupun bermain dalam aktivitas perjudian, Dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku. Tuduhan harus dibuktikan, tetapi apabila bukti ditemukan, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki atribut atau jabatan.
Masyarakat Jombang kini menunggu langkah konkret aparat. Polsek, Polres Jombang dan Polda Jawa Timur ditantang membuktikan bahwa pemberantasan perjudian bukan sekadar slogan. Pemeriksaan lapangan, penindakan apabila ditemukan bukti, serta keterbukaan hasil penanganan menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai warga terus melapor sementara Dugaan aktivitas perjudian justru menjadi bola panas yang tidak pernah mendapatkan jawaban.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh berhenti di meja rapat dan pidato. Jika dugaan sabung ayam dan dadu di dua lokasi tersebut benar-benar terbukti, maka masyarakat berhak melihat tindakan nyata sesuai hukum. Jika tidak terbukti, aparat juga wajib menyampaikan klarifikasi. Pesannya tegas : Berantas perjudian dengan bukti, proses pelakunya secara profesional, bongkar jika ada jaringan yang terlibat, dan jangan pernah biarkan masyarakat kecil menjadi korban.
(Tim).












