BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM —
Legalitas niaga LPG bukan perkara sepele yang bisa dibiarkan menjadi tanda tanya. Aktivitas distribusi LPG menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan, tata niaga energi, serta kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, keberadaan aktivitas distribusi LPG di wilayah Banyuwangi yang dikaitkan dengan PT Kimia Yasa kini menjadi sorotan, terutama terkait kepastian status dan masa berlaku perizinannya.
Sorotan semakin menguat setelah terdapat dokumen yang mencantumkan masa berlaku izin hingga 18 Agustus 2026. Dengan tanggal tersebut telah terlewati, publik tentu berhak mempertanyakan apakah izin tersebut sudah diperpanjang, diterbitkan izin baru, atau terdapat perubahan status perizinan. Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap kegiatan usaha yang bergerak di sektor strategis.
Badan hukum perseroan bukan berarti otomatis bebas dari kewajiban izin sektoral. Legalitas perusahaan dan legalitas kegiatan usaha merupakan dua hal berbeda. Jika aktivitas niaga LPG masih berjalan, maka dasar perizinan yang digunakan harus jelas, sah, dan dapat diverifikasi. Regulator tidak boleh membiarkan persoalan mendasar seperti ini menggantung tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena sektor hilir migas memiliki ketentuan hukum tersendiri. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir beserta ketentuan pidananya. Namun Media
Radarkamela.com menegaskan bahwa ketentuan pidana tidak boleh ditempelkan secara sembarangan kepada pihak tertentu. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, kewenangan, serta proses hukum yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan sekarang justru keberanian regulator untuk memastikan legalitas tersebut. Jika izin masih berlaku, tunjukkan dasar hukumnya. Jika telah diperpanjang, jelaskan nomor dan masa berlakunya. Jika terjadi perubahan izin, buka dasar perubahannya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya sementara dokumen yang menjadi dasar aktivitas usaha tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, Awak media telah menghubungi pihak yang dikaitkan dengan PT Kimia Yasa. Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai substansi persoalan perizinan, pihak tersebut menyampaikan, “Ada apa dengan nama saya, Mas? Saya hanyalah pekerja. Sana lewat Legal perusahaan saja.” Pernyataan tersebut dicatat sebagai bagian dari konfirmasi redaksi dan sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan legalitas seharusnya dijelaskan oleh pihak perusahaan yang memiliki kewenangan.
Sikap tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru : Siapa sebenarnya pihak yang berwenang memberikan penjelasan mengenai status izin dan Legalitas kegiatan niaga LPG PT Kimia Yasa? Jika memang bagian legal perusahaan yang berwenang, publik tentu menunggu penjelasan resmi dan dokumen yang dapat menjawab seluruh pertanyaan. Jangan sampai persoalan transparansi justru berhenti pada saling lempar kewenangan.
Media tidak sedang mencari kambing hitam dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai sasaran pemberitaan. Yang sedang diuji adalah Transparansi sebuah kegiatan usaha yang menyangkut kepentingan publik. Apabila seluruh perizinan masih aktif dan sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi semestinya mampu mengakhiri polemik. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, regulator wajib melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Pemerintah dan regulator juga harus menjawab pertanyaan yang lebih besar : Untuk apa sistem perizinan dibuat apabila masa berlaku dan kepatuhannya tidak diawasi secara ketat? Negara tidak boleh baru bergerak ketika persoalan sudah menjadi konsumsi publik. Pengawasan harus berjalan sebelum muncul masalah, terlebih LPG merupakan komoditas strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
Media Radarkamela.com menegaskan : Jika legal, jelaskan; jika berizin, tunjukkan; jika telah diperpanjang, buka dasar perpanjangannya; dan jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan tanp
(Tim)












