Berita Investigasi

Sabung Ayam Diduga jadi Arena Judi di Weru Kediri, APH Ditantang Buktikan Tindakan JANGAN TUTUP MATA!!!

Avatar photo
25
×

Sabung Ayam Diduga jadi Arena Judi di Weru Kediri, APH Ditantang Buktikan Tindakan JANGAN TUTUP MATA!!!

Sebarkan artikel ini

KEDIRI, RADARKAMELA.COM – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebut arena tersebut diduga masih beroperasi rutin setiap akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, hingga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut, (13/09/2026).

Arena yang disebut menjadi tempat berkumpul pemain dari berbagai daerah itu Diduga bukan sekadar aktivitas hobi, melainkan disertai praktik taruhan. Jika informasi tersebut benar, persoalannya jelas bukan lagi sekadar pertandingan ayam, tetapi telah masuk pada dugaan aktivitas perjudian yang berpotensi menimbulkan keresahan dan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan publik, Bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung secara rutin dan terbuka dapat terus berjalan apabila memang benar terdapat unsur perjudian? Apalagi lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kandat. Kondisi ini tentu layak diverifikasi secara serius oleh aparat penegak hukum, bukan dibiarkan berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.

Publik tidak meminta Aparat bekerja berdasarkan rumor. Sebaliknya, masyarakat justru menunggu pembuktian di lapangan. Jika benar terdapat arena perjudian, lakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Namun apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan klarifikasi sehingga tidak ada tudingan yang berkembang tanpa dasar.

Persoalan akan semakin serius Apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan adanya bandar, pengelola, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari taruhan. Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pemain di arena, tetapi mengungkap seluruh mata rantai apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana perjudian.

Dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung berulang kali juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Selain menyangkut taruhan uang, kerumunan semacam itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak dilakukan pengawasan secara memadai.

Karena itu, perhatian kini mengarah kepada Polres Kediri dan Polda Jawa Timur. Aparat dituntut menunjukkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan perjudian akan diverifikasi secara profesional, tanpa pandang bulu dan tanpa membedakan siapa pun yang berada di balik aktivitas tersebut.

Lebih jauh, Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya keterlibatan oknum Aparat dalam memberikan perlindungan, pembiaran, atau bentuk keterlibatan lainnya, persoalan tersebut tentu harus ditangani melalui mekanisme hukum maupun disiplin internal sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki pengaruh.

Kini pertanyaan publik semakin sederhana : Apakah arena sabung ayam di Desa Weru benar masih beroperasi, apakah benar terdapat taruhan, dan jika terbukti, siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut? Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diberikan melalui pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan.

Masyarakat Kediri tidak membutuhkan drama ataupun spekulasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian HUKUM. Jika dugaan itu benar, tindak tegas. Jika tidak benar, berikan klarifikasi. Sebab hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran, dan informasi publik tidak boleh dibiarkan tanpa verifikasi.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *