BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Polresta Banyuwangi kembali mendapat sorotan. Dalam pemberitaan sebelumnya, awak media telah mempertanyakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek, namun pihak PT Pamenang Buana Raya hingga Selasa (08/09/2026) disebut belum memberikan tanggapan.
Sorotan utama menyangkut penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, papan informasi di lokasi proyek secara tegas mencantumkan kewajiban penggunaan helm, rompi, sepatu keselamatan, sarung tangan dan masker.
Selain K3 pekerja, awak media juga mempertanyakan penggunaan alat berat jenis excavator (Bego). Pihak pelaksana diminta menjelaskan Apakah operator memiliki kompetensi atau sertifikasi yang dipersyaratkan serta apakah alat berat yang digunakan memenuhi ketentuan keselamatan dan berasal dari penyedia yang jelas.
Persoalan tersebut menjadi penting karena kegiatan konstruksi memiliki risiko tinggi, baik terhadap pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar proyek. Sistem keselamatan konstruksi secara khusus telah diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Dari sisi K3, kewajiban penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Jika benar terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan, pengamanan area tidak memadai, atau prosedur keselamatan alat berat tidak dijalankan, kondisi tersebut patut diperiksa oleh pengawas/instansi berwenang untuk menentukan apakah terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3 dan SMKK.
Sorotan berikutnya menyangkut sisi luar pagar proyek. Material atau benda dari pekerjaan konstruksi berpotensi jatuh maupun tercecer ke arah pengguna jalan Apabila tidak terdapat sistem pengamanan yang memadai. Karena itu, pelaksana semestinya memastikan perlindungan area kerja agar aktivitas proyek tidak membahayakan pengendara dan masyarakat.
“Andi pelaksana mengatakan kepada awak media bahwa tidak apa-apa mas walaupun tidak menggunakan jaring dikarenakan agak jauh dari arus jalan itu, “pungkas Andi
Potensi pelanggaran yang perlu diperiksa antara lain penerapan SMKK yang tidak sesuai, tidak terpenuhinya kewajiban keselamatan pekerja, penggunaan APD yang tidak sesuai risiko, serta pengoperasian peralatan konstruksi tanpa memastikan kompetensi operator dan aspek keselamatannya. Namun, status pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang, bukan semata berdasarkan pengamatan di lapangan.
Sikap diam PT Pamenang Buana Raya terhadap pertanyaan media pun menimbulkan tanda tanya. Jika seluruh standar K3 telah dipenuhi, publik tentu berharap pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai APD, operator excavator, kelayakan alat berat, dan sistem pengamanan proyek.
Kini perhatian publik tertuju kepada pengawas proyek dan instansi terkait agar tidak hanya melihat progres pembangunan, tetapi juga memastikan aspek keselamatan benar-benar dijalankan. Sebab, Pembangunan fasilitas pelayanan publik tidak boleh mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi
(Tim).
