BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan kejujuran, kedisiplinan, dan keteladanan. Namun, kabar dugaan praktik pungutan terhadap penjaga sekolah dan pedagang kantin di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Banyuwangi justru memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan tata kelola fasilitas pendidikan, Rabu (09/09/2026).
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, rumah dinas sekolah yang Diduga merupakan fasilitas untuk menunjang tugas penjaga sekolah justru dibebani pembayaran sewa oleh oknum guru. Ironisnya, penjaga sekolah tersebut disebut tetap menanggung sendiri biaya listrik dan air. Jika benar, persoalannya bukan sekadar nominal uang, melainkan siapa yang merasa berwenang mengomersialkan fasilitas sekolah dan atas dasar aturan apa pungutan tersebut dilakukan.
Dugaan pungutan juga disebut terjadi terhadap pedagang kantin. Mereka dikabarkan diwajibkan menyetor Rp 100 ribu setiap hari ketika sekolah aktif. Bahkan pada hari libur, ketika kantin tidak berjualan dan tidak memperoleh pendapatan, pedagang disebut masih dibebani setoran Rp 50 ribu untuk pengganti Listrik.
Jika informasi tersebut terbukti, praktik ini patut dipertanyakan secara serius. Sekolah negeri bukan tempat untuk menarik “Upeti”, sementara pedagang kecil bukan objek yang bebas ditekan. Setiap pungutan harus memiliki dasar, mekanisme, pihak yang berwenang, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Pertanyaan publik pun semakin tajam : Apakah pungutan tersebut tercatat dalam administrasi sekolah? Siapa yang menentukan nominalnya? Apakah ada persetujuan resmi? Kemana uang setoran tersebut disalurkan? Dan apakah ada pemeriksaan terhadap penggunaan rumah dinas serta fasilitas kantin tersebut?
Apabila rumah dinas dan fasilitas kantin merupakan Barang Milik Daerah (BMD), aspek pemanfaatan aset pemerintah juga patut diperiksa. Jangan sampai aset yang dibeli dan dipelihara menggunakan uang negara justru berubah menjadi sumber keuntungan pribadi tanpa mekanisme yang sah dan transparan.
Dari sisi hukum, Apabila ditemukan dugaan pemaksaan oleh pihak yang memenuhi unsur sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memberikan sesuatu atau membayar karena penyalahgunaan kewenangan, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menguji penerapan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur pidana.
Yang lebih mengusik justru sikap pihak yang seharusnya memberikan penjelasan. Awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai Dugaan pungutan tersebut. Namun, pihak Dinas Pendidikan Banyuwangi berinisial AFN disebut enggan memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Sikap tersebut tentu memunculkan pertanyaan publik : ADA APA? Apakah persoalan ini tidak diketahui oleh dinas? Apakah pernah ada laporan sebelumnya? Atau justru terdapat mekanisme tertentu yang membuat pungutan tersebut dianggap wajar? Semua pertanyaan itu seharusnya dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menggantung.
Perlu ditegaskan, tidak memberikan jawaban bukan berarti seseorang atau instansi terbukti bersalah. Namun dalam perkara yang menyangkut Dugaan pungutan dan pemanfaatan fasilitas sekolah, keterbukaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Dinas Pendidikan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Karena itu, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, dan APH Banyuwangi patut turun melakukan pemeriksaan. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan apakah Dugaan tersebut benar, Siapa yang bertanggung jawab, Bagaimana dasar pungutannya, serta Kemana aliran uangnya.
Jika benar ada oknum yang menjadikan rumah dinas sebagai Ladang Sewa dan pedagang Kantin sebagai Sumber Setoran Harian, praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan menjadi budaya di lingkungan pendidikan. Sekolah negeri adalah fasilitas publik, bukan ruang kekuasaan pribadi.
Kini publik menunggu keberanian Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk membuka persoalan ini secara terang. Jangan sampai anak-anak diajarkan tentang kejujuran di ruang kelas, sementara di balik pintu sekolah justru muncul dugaan praktik yang bertolak belakang dengan nilai yang mereka pelajari.
Pertanyaannya sederhana : Siapa yang menarik, atas dasar apa, uangnya kemana, dan mengapa ketika dikonfirmasi justru memilih diam? Ada apa sebenarnya?
(Tim).
