Berita Investigasi

Dugaan Okebaya di Sumberjeruk Memasuki Babak Baru, Nama Fendik dan Ashari Disebut Warga. 

Avatar photo
576
×

Dugaan Okebaya di Sumberjeruk Memasuki Babak Baru, Nama Fendik dan Ashari Disebut Warga. 

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADARKAMELA.COM – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, memasuki babak baru. Informasi masyarakat menyebut aktivitas transaksi diduga berlangsung secara terbuka dan berulang. Sejumlah nama, di antaranya Fendik dan Ashari, disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan keterangan masyarakat yang harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Sorotan semakin menguat karena masyarakat menyebut adanya aktivitas jual beli obat keras yang diduga berlangsung hampir setiap hari. Informasi lapangan juga menyebut adanya pola pengawasan terhadap orang yang datang ke lokasi, termasuk Dugaan adanya penjaga di bagian depan dan calon pembeli yang diarahkan ke bagian belakang. Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi langsung oleh aparat penegak hukum (APH), Sabtu (15/08/2026).

Jika benar terdapat peredaran obat keras tanpa kewenangan, persoalannya bukan lagi sekadar keresahan warga. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan pidana terkait sediaan farmasi dan praktik kefarmasian. Pasal 435 mengatur ancaman bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Penerapan pasal tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Karena itu, Polres Jember, khususnya Satresnarkoba, diminta segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat. Aparat dapat melakukan pengecekan lokasi, mengidentifikasi jenis dan legalitas obat, menelusuri sumber barang, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

Di sisi lain, munculnya isu mengenai adanya “Back Up” atau “Dekengan” juga harus diuji secara objektif. Jangan sampai isu tersebut berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Namun sebaliknya, apabila terdapat bukti adanya pihak yang sengaja memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

Masyarakat tidak meminta aparat langsung memvonis siapa pun. Masyarakat hanya meminta aparat bekerja dan membuktikan. Jika dugaan itu benar, lakukan penindakan sesuai prosedur. Jika ternyata tidak benar, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sehingga keresahan dan spekulasi tidak terus berkembang.

Nama Fendik dan Ashari yang disebut dalam informasi masyarakat juga masih berada dalam ranah Dugaan. Keduanya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. RADARKAMELA.COM tidak menempatkan nama-nama tersebut sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Kini pertanyaan publik semakin jelas: Ada apa dengan dugaan peredaran okerbaya di Sumberjeruk? Mengapa informasi mengenai aktivitas tersebut terus muncul, sementara masyarakat menunggu langkah konkret aparat? Polres Jember jangan hanya menunggu viral. Turun, periksa, dan buktikan.

Pada akhirnya, persoalannya sederhana: kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum. Jangan tebang pilih dan jangan menggunakan “Kaca Mata Kuda”. Yang harus menjadi ukuran adalah perbuatan, bukti, dan hukum yang berlaku, bukan siapa orangnya.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *