BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM –
Dugaan persoalan pengelolaan limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 002 nomer ID JDLHXXND yang berada di wilayah Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga sekitar mengeluhkan adanya Dugaan pembuangan limbah melalui saluran yang mengarah ke aliran air, disertai aroma tidak sedap.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima media, terlihat adanya pipa serta saluran yang Diduga menjadi jalur pembuangan air limbah. Kondisi lingkungan di sekitar saluran juga tampak dipenuhi material dan tumbuhan liar sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengelolaan limbah SPPG tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (08/09/2026), Kepala Dusun (Kadus) Warengan inisial YMN, mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pembuangan limbah tersebut. “Saya tidak pernah memberikan rekom terkait pembuangan limbah,” ujarnya.
Ketika ditanya Apakah dirinya mengetahui adanya aktivitas pembuangan limbah tersebut, Kadus menjawab bahwa dirinya sebelumnya tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun, setelah mendapat informasi dari warga, dirinya mengaku melakukan pemantauan terhadap kondisi di wilayahnya.
Kadus juga membantah apabila saat ini masih terjadi pembuangan limbah sebagaimana keluhan warga.
“Sudah gak ada mas. Saya tiap hari kontrol sama warga yang ada di ujung utara sana. Kalau pun masih ada, bersama warga dan Babinsa/Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi,” ungkapnya.
Meski demikian, keberadaan pipa di lokasi menjadi pertanyaan tersendiri. Kadus menyebut sebagian saluran tersebut diduga merupakan pembuangan dari kamar mandi. Namun, persoalan menjadi lebih serius apabila saluran tersebut berkaitan dengan aktivitas SPPG, mengingat pengelolaan air limbah semestinya memperhatikan ketentuan lingkungan dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Lebih lanjut, Kadus mengungkapkan bahwa IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) SPPG di lokasi tersebut disebut belum tersedia atau Masih dalam proses pengajuan. Ia mengaku sudah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala SPPG. “Katanya masih pengajuan,” ujarnya.
Kondisi tersebut patut mendapat perhatian dari instansi terkait. Pengelolaan limbah kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengendalian pencemaran dan pengelolaan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi jika benar terdapat pembuangan air limbah ke saluran lingkungan tanpa pengolahan yang sesuai, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara internal. DLH, pemerintah desa/kecamatan, maupun instansi teknis terkait perlu turun melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk memastikan asal-usul pipa, jenis air yang dialirkan, keberadaan dan kelayakan IPAL, serta apakah terdapat izin atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.
Media juga mempertanyakan status dan alamat administratif SPPG tersebut, menyusul informasi yang menyebut SPPG di Warengan Bubuk Rogojampi Diduga berkaitan dengan wilayah Desa Mangir. Hal ini perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan simpang siur mengenai kewenangan pengawasan.
Jika pengelolaan limbah memang belum memiliki IPAL sementara kegiatan SPPG telah berjalan, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka: Kemana limbah selama ini dialirkan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan sistem pengolahan limbah tersebut akan benar-benar berfungsi. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah lingkungan dan masyarakat terdampak.
(Tim).












