Berita Investigasi

Pernyataan PPTK PU CKPP Banyuwangi Tuai Sorotan, Proyek Rekonstruksi Jalan Trenggono Disebut “Milik Rudi”, Klarifikasi Tak Kunjung Didapat

Avatar photo
477
×

Pernyataan PPTK PU CKPP Banyuwangi Tuai Sorotan, Proyek Rekonstruksi Jalan Trenggono Disebut “Milik Rudi”, Klarifikasi Tak Kunjung Didapat

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARKAMELA.COM – Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Trenggono (1062) di Desa Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 541.944.700 menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan yang dinilai membingungkan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi dibidang Binamarga.

Saat awak media melakukan konfirmasi pada Sabtu (1/8/2026), Hari, yang disebut sebagai PPTK pada proyek tersebut, menyampaikan bahwa proyek Rekonstruksi jalan tersebut merupakan “milik Rudi.” Pernyataan itu memunculkan tanda tanya karena tidak sejalan dengan papan informasi proyek yang secara jelas mencantumkan CV. Artho Moro sebagai pelaksana pekerjaan.

Ucapan tersebut kemudian menimbulkan berbagai Spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan siapa sebenarnya Rudi, apa kapasitasnya dalam proyek (CV. ARTHO MORO) tersebut, serta mengapa namanya disebut oleh pejabat proyek sementara identitas pelaksana yang tercantum secara resmi adalah badan usaha yang berbeda.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media berupaya menghubungi Rudi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor WhatsApp awak media diketahui telah diblokir, sehingga Klarifikasi dari yang bersangkutan belum dapat diperoleh.

 

 

Sikap tersebut semakin memicu perhatian publik. Dalam praktik jurnalistik, hak konfirmasi merupakan bagian penting untuk menghadirkan informasi yang utuh. Ketika pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak memberikan tanggapan atau tidak dapat dihubungi, ruang publik akan dipenuhi berbagai pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab melalui klarifikasi resmi.

Masyarakat berharap Dinas PU CKPP tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut. Sebagai instansi yang mengelola proyek menggunakan anggaran negara, setiap informasi mengenai pelaksana, penanggung jawab, maupun proses pekerjaan seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan Dugaan maupun persepsi yang keliru.

Keterbukaan informasi merupakan prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pengelolaan proyek pemerintah juga dituntut memenuhi asas Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Dinas PU CKPP maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam proyek tersebut. Penjelasan yang jelas dan terbuka dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Rudi belum memberikan klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, sedangkan Dinas PU CKPP juga belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai maksud pernyataan bahwa proyek tersebut merupakan “milik Rudi”. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *